
Anggota Baleg DPR RI, Wahyu Sanjaya saat Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Arifman/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wahyu Sanjaya meminta perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi perjelas perbedaan antara air minum, air bersih, dan air baku. Menurutnya, ketegasan definisi diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Wahyu menilai penggunaan istilah air minum harus disesuaikan dengan standar dan peruntukannya. Sebab, tidak seluruh air yang disalurkan kepada masyarakat, dapat langsung dikategorikan sebagai air yang layak diminum.
"Harus bisa dipisahkan antara air minum dengan air baku. Mungkin air bersih. Karena kalau PDAM itu (kepanjangannya) perusahaan daerah air minum, kenyataannya (nggak) bisa diminum semua," ujarnya.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan definisi dalam undang-undang berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena standar air minum dan air bersih memiliki perbedaan, termasuk dari sisi kualitas dan tanggung jawab penyedia layanan.
Wahyu mencontohkan layanan air yang diberikan Pelindo kepada kapal. Menurutnya, terdapat pembedaan antara kategori air bersih dan air minum dengan harga yang berbeda. "Air bersih dalam kemasan bukan air minum dalam kemasan. Itu yang pertama, mungkin perlu penyelesaian frasenya seperti itu," katanya.
Ia juga membandingkan harga layanan tersebut dengan tarif air yang selama ini diterapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurutnya, perbedaan harga tersebut menunjukkan adanya perbedaan standar dan kualitas layanan yang perlu diperjelas dalam penyusunan regulasi.
Karena itu, Wahyu mendorong Baleg bersama pemerintah memastikan terminologi yang digunakan dalam RUU memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, kejelasan norma akan penting untuk memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna.
"Kalau kita menjual, ini kan air minum dalam kemasan. Bisa diminum. Kalau mau direbus dulu nanti marah dia. Air bersih dalam kemasan bukan air minum dalam kemasan," ujar Legislator dari dapil Sumatra Selatan II itu.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan pengaturan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu membedakan standar pelayanan berdasarkan kualitas dan peruntukan air. (fa/rdn)