E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|RUU Air Minum dan Sanitasi|sekolah rakyat|Krisis Air Bersih|ASN|SPAM|RUU Penyiaran|UNHAN|Pati|Larangan Hijab|LAN RI
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|RUU Air Minum dan Sanitasi|sekolah rakyat|Krisis Air Bersih|ASN|SPAM|RUU Penyiaran|UNHAN|Pati|Larangan Hijab|LAN RI
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|RUU Air Minum dan Sanitasi|sekolah rakyat|Krisis Air Bersih|ASN|SPAM|RUU Penyiaran|UNHAN|Pati|Larangan Hijab|LAN RI
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Cegah Persoalan Hukum, Wahyu Sanjaya Minta Definisi Air Minum Diperjelas

Diterbitkan
Rabu, 26 Agu 2026 08.30 WIB
Bagikan:
Cegah Persoalan Hukum, Wahyu Sanjaya Minta Definisi Air Minum Diperjelas

Anggota Baleg DPR RI, Wahyu Sanjaya saat Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Arifman/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wahyu Sanjaya meminta perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi perjelas perbedaan antara air minum, air bersih, dan air baku. Menurutnya, ketegasan definisi diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan maupun persoalan hukum di kemudian hari.

 

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda penyusunan RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Lihat Juga :

RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Harus Jawab Kebutuhan Dasar Masyarakat

RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Harus Jawab Kebutuhan Dasar Masyarakat

RUU Air Minum dan Sanitasi Potensi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Nasional

RUU Air Minum dan Sanitasi Potensi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Nasional


Wahyu menilai penggunaan istilah air minum harus disesuaikan dengan standar dan peruntukannya. Sebab, tidak seluruh air yang disalurkan kepada masyarakat, dapat langsung dikategorikan sebagai air yang layak diminum.

 

"Harus bisa dipisahkan antara air minum dengan air baku. Mungkin air bersih. Karena kalau PDAM itu (kepanjangannya)  perusahaan daerah air minum, kenyataannya (nggak) bisa diminum semua," ujarnya.

 

Ia mengingatkan, ketidakjelasan definisi dalam undang-undang berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena standar air minum dan air bersih memiliki perbedaan, termasuk dari sisi kualitas dan tanggung jawab penyedia layanan.

 

Wahyu mencontohkan layanan air yang diberikan Pelindo kepada kapal. Menurutnya, terdapat pembedaan antara kategori air bersih dan air minum dengan harga yang berbeda. "Air bersih dalam kemasan bukan air minum dalam kemasan. Itu yang pertama, mungkin perlu penyelesaian frasenya seperti itu," katanya.

 

Ia juga membandingkan harga layanan tersebut dengan tarif air yang selama ini diterapkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Menurutnya, perbedaan harga tersebut menunjukkan adanya perbedaan standar dan kualitas layanan yang perlu diperjelas dalam penyusunan regulasi.

 

Karena itu, Wahyu mendorong Baleg bersama pemerintah memastikan terminologi yang digunakan dalam RUU memiliki batasan yang jelas. Menurutnya, kejelasan norma akan penting untuk memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna.

 

"Kalau kita menjual, ini kan air minum dalam kemasan. Bisa diminum. Kalau mau direbus dulu nanti marah dia. Air bersih dalam kemasan bukan air minum dalam kemasan," ujar Legislator dari dapil Sumatra Selatan II itu.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan pengaturan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu membedakan standar pelayanan berdasarkan kualitas dan peruntukan air. (fa/rdn)

Berita terkait

RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Harus Jawab Kebutuhan Dasar Masyarakat
Politik dan Keamanan
RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Harus Jawab Kebutuhan Dasar Masyarakat
RUU Air Minum dan Sanitasi Potensi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Nasional
Industri dan Pembangunan
RUU Air Minum dan Sanitasi Potensi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Nasional
Legislator Dorong Transparansi Industri Air Minum Soal Sumber Air dan Informasi Produk
Industri dan Pembangunan
Legislator Dorong Transparansi Industri Air Minum Soal Sumber Air dan Informasi Produk
Tags:#RUU Air Minum dan Sanitasi
Sebelumnya

Iklim Investasi di Pati Harus Terjaga dan Beri Ruang Masyarakat untuk Peroleh Kesejahteraan

Selanjutnya

Penegasan Menhan Soal Tidak Adanya Larangan Hijab Sejalan dengan Amanat Konstitusi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1101)
  • Industri dan Pembangunan(3793)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3830)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4658)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|RUU Air Minum dan Sanitasi|sekolah rakyat|Krisis Air Bersih|ASN|SPAM|RUU Penyiaran|UNHAN|Pati|Larangan Hijab|LAN RI
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 71%
Angin: 7 km/h