
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri saat menyoroti paparan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai penanganan bank gagal dalam kegiatan di Bandung Barat, Jumat (9/10/2026). |Foto: Sari/mrs
PARLEMENTARIA, Bandung Barat — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mendorong penguatan deteksi dini dan efektivitas pengawasan perbankan untuk mencegah kegagalan bank. Ia juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal, disertai perlindungan optimal terhadap nasabah.
Hal tersebut disampaikan Hanif saat menanggapi paparan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai penanganan bank gagal dalam kegiatan di Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan paparan yang diterimanya, terdapat 48 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Barat yang izinnya telah dicabut. Kondisi ini menjadi perhatian dalam mengevaluasi efektivitas pengawasan, deteksi dini, serta pencegahan kecurangan (fraud) di sektor perbankan.
“Ini tentu perlu menjadi perhatian kita bersama, terutama terkait dengan soal efektivitas pengawasan, kemudian soal deteksi dini, dan juga soal pencegahan fraud,” ujar Hanif.
Selain pencegahan kegagalan bank, Hanif menekankan perlunya memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan berlangsung cepat, hak nasabah terlindungi, serta pemulihan aset melalui proses likuidasi berjalan optimal. Politisi Fraksi PKB tersebut menilai keberhasilan penanganan bank gagal tidak cukup diukur dari jumlah bank yang selesai dilikuidasi. Pemulihan aset, waktu penyelesaian likuidasi, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank juga perlu menjadi tolok ukur.
“Isunya bukan semata soal berapa banyak bank yang selesai dilikuidasi, tetapi juga seberapa banyak aset yang berhasil dipulihkan dalam waktu berapa lama prosesnya itu. Dan juga termasuk pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kegagalan bank ini seperti apa,” jelasnya.
Perkuat Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi menjelaskan bahwa LPS berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan kegagalan bank ditindaklanjuti.
Doddy menerangkan, koordinasi dilakukan untuk memastikan apakah OJK telah melakukan investigasi dan menempuh proses hukum sebelum izin usaha bank dicabut. Apabila investigasi belum dilakukan, LPS dapat melakukan investigasi sendiri sesuai kewenangannya dalam proses penanganan bank.
“Kalaupun kemudian proses itu belum dijalankan oleh OJK, proses investigasi atas masalah hukum yang dilakukan oleh pemilik yang menjadi penyebab kegagalan itu, kami kemudian yang melakukan sendiri,” ungkap Doddy.
Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh pemilik atau pengurus bank yang berkaitan dengan kegagalan tersebut, LPS akan menindaklanjutinya melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meneruskan perkara hingga ke pengadilan. Setelah proses hukum menghasilkan putusan, LPS juga berupaya menindaklanjuti pemulihan kerugian sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan bank tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum. Hanif turut menyoroti perlunya penguatan literasi masyarakat mengenai program penjaminan simpanan.
Menurutnya, nasabah perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai produk simpanan yang dijamin dan persyaratan penjaminannya agar memahami bentuk perlindungan yang tersedia. Menanggapi masukan tersebut, Doddy mengakui penyampaian informasi mengenai penjaminan simpanan masih perlu diperkuat, terutama melalui kanal digital.
Selama ini, ketentuan LPS telah mewajibkan bank menginformasikan status penjaminan simpanan, termasuk produk yang dijamin dan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Kita mungkin harus juga masuk kepada wilayah yang sebetulnya lebih kepada yang digital,” ujar Doddy.
Ia menjelaskan, informasi penjaminan simpanan perlu disampaikan secara lebih eksplisit melalui berbagai media digital dan saluran penawaran produk perbankan. Dengan begitu, nasabah dapat mengetahui status penjaminan produk yang ditawarkan ketika mengakses layanan bank.
Pun, Doddy memastikan LPS akan terus memperkuat penyampaian informasi tersebut agar masyarakat semakin memahami ketentuan penjaminan simpanan. Melalui evaluasi pengawasan, penguatan koordinasi antara LPS dan OJK, serta peningkatan literasi penjaminan, upaya pencegahan kegagalan bank dan perlindungan nasabah diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. (sai/um)