
Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid.|Foto: Munchen/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid meminta Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terus memperkuat standar operasional prosedur (SOP) internal. Ia juga mendorong ORI segera menyusun konsep standar pelayanan minimal yang dapat menjadi dasar pengukuran kualitas pelayanan publik.
“Ombudsman bisa berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membuat standar minimal pelayanan publik,” kata Fauzan melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Politisi Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu berharap pelaksanaan tugas Ombudsman selama ini benar-benar diarahkan untuk memperbaiki pelayanan publik melalui pengawasan penyelenggaraan layanan pada kementerian dan lembaga.
Menurutnya, ketika pengawasan Ombudsman mendapat apresiasi dari masyarakat, terdapat kemungkinan muncul pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil pengawasan tersebut. Kondisi itu, menurut Fauzan, dapat menjadi tantangan bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Karena itu, penguatan SOP internal dinilai penting agar lembaga pengawas pelayanan publik tersebut semakin kredibel dan mendapat kepercayaan masyarakat.
“Dengan SOP yang kuat, Ombudsman diharapkan bekerja efektif dan efisien dalam menangani laporan masyarakat serta mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Fauzan.
Ia menegaskan Komisi II DPR RI mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Komisi II DPR RI mendukung Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kementerian dan lembaga negara. Tujuannya agar pelayanan publik semakin baik hingga menciptakan pemerintahan bersih, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Fauzan juga berharap pengawasan pelayanan publik tidak hanya dilakukan Ombudsman di tingkat pusat, tetapi diperkuat melalui perwakilan Ombudsman di daerah. Menurutnya, berbagai persoalan pelayanan publik juga banyak terjadi di tingkat daerah.
Oleh karena itu, ia meminta perwakilan Ombudsman segera berkoordinasi dengan kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk membangun komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Segera saja deklarasikan komitmen kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Untuk tahap awal, kata Fauzan, pengawasan dapat difokuskan pada pelayanan yang bersifat mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, serta berbagai pelayanan kebutuhan dasar masyarakat lainnya.
Ke depan, dirinya menyarankan Ombudsman tidak hanya mengangkat persoalan pelayanan publik berdasarkan kasus per kasus. Ombudsman juga dapat memperkuat fungsi pencegahan melalui rekomendasi perbaikan kepada kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), maupun badan usaha milik daerah (BUMD). (um)