
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid.|Foto: Mario/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid menilai batas defisit APBN maksimal tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) perlu tetap dipertahankan. Hal itu terkait dengan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurutnya, batas tersebut penting untuk menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal.
“Kami memahami dan menghargai semangat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Itu tujuan yang sama-sama kita bawa. Hanya saja, kami memandang batas defisit maksimal tiga persen dari PDB masih diperlukan untuk mengendalikan utang demi menjaga kesinambungan dan kredibilitas fiskal,” ujar Kholid dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Legislator Fraksi PKS tersebut mengatakan pengendalian defisit dan utang merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, kredibilitas fiskal yang telah dibangun dalam jangka panjang turut dipengaruhi oleh persepsi domestik dan global.
“Kredibilitas fiskal kita dibangun dalam waktu panjang dan sangat dipengaruhi persepsi domestik maupun global. Konsistensi menjaga batas defisit ini memberi sinyal yang baik tentang komitmen kita terhadap pengelolaan keuangan negara yang prudent atau hati-hati,” katanya.
Meski demikian, Kholid menegaskan mempertahankan batas defisit tiga persen bukan berarti menutup ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekspansi fiskal. Menurutnya, pelebaran defisit dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, khususnya ketika terjadi resesi atau krisis ekonomi yang membutuhkan stimulus fiskal secara signifikan.
“Pelebaran defisit dimungkinkan, dengan syarat kondisi resesi atau krisis ekonomi yang memang membutuhkan ekspansi fiskal secara signifikan. Di luar kondisi itu, kami berpandangan batas 3 persen sebaiknya tetap dijaga,” ujarnya.
Kholid menyebut pembahasan kebijakan fiskal perlu mempertimbangkan momentum dan kondisi ekonomi. Menurutnya, ekspansi fiskal diperlukan ketika terjadi krisis, sementara dalam kondisi normal pengendalian defisit dan utang dapat memberikan ruang fiskal untuk menghadapi ketidakpastian di masa mendatang.
“Saat krisis, ekspansi adalah keharusan. Saat kondisi normal, defisit serta utang yang terkendali justru menyiapkan ruang gerak kita untuk menghadapi ketidakpastian global,” tuturnya.
Kholid berharap pembahasan revisi UU Keuangan Negara antara Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat terus berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Ia menegaskan dukungan terhadap pembaruan regulasi tersebut sepanjang hasilnya dapat memperkuat pengelolaan fiskal dan kepercayaan terhadap keuangan negara.
“Kami mendukung pembaruan UU Keuangan Negara, dan berharap hasilnya semakin memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan fiskal kita,” pungkasnya (bit/rdn)