
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal saat berdiskusi dengan OJK dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI ke Manado, Sulawesi Utara.|Foto: Mario/sai
PARLEMENTARIA, Manado — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyoroti perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara (Sulut) yang dinilai masih tertinggal dibandingkan pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga keuangan memperkuat akses pembiayaan yang diarahkan untuk meningkatkan produktivitas UMKM, bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumsi.
Hal tersebut disampaikan Hekal saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/9/2026). Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Sulut relatif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, kondisi UMKM masih membutuhkan perhatian, terutama dari sisi pemanfaatan kredit. “Kita melihat di Sulut ini perkembangan pertumbuhan ekonomi sebetulnya cukup mirip atau setara dengan nasional. Hanya saja, dari sisi UMKM agak tertinggal. Bahkan dari UMKM yang mendapatkan kredit pun agak lebih besar di konsumsinya ketimbang investasi ataupun kredit modal kerja,” kata Hekal.
Pun, ia meyakini kondisi tersebut perlu dibenahi agar pertumbuhan ekonomi tidak hanya tercermin dalam indikator makro, tetapi juga mendorong peningkatan kapasitas produksi dan kemandirian masyarakat. UMKM yang sehat dan produktif, lanjutnya, juga berpotensi memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap bantuan sosial.
“Kalau kita bisa menumbuhkan UMKM yang sehat, mereka bisa berkontribusi kepada penerimaan negara. Tentunya ini menjadi tambahan booster untuk peningkatan rasio penerimaan negara dan juga mengurangi beban APBN untuk bantuan-bantuan sosial karena masyarakatnya lebih mandiri,” ujarnya.
Karena itu, Hekal menekankan pentingnya memastikan masyarakat memiliki akses terhadap pembiayaan yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan penghasilan. Upaya tersebut, menurutnya, perlu diikuti penguatan literasi keuangan agar masyarakat mengetahui berbagai program pembiayaan dan pemberdayaan UMKM yang telah tersedia.
“Literasi ini harus ditambahkan dan harus digalakkan lagi. Banyak program yang sebenarnya sudah diadakan, tetapi peningkatan dari usaha mikro ke kecil kemudian menengah masih sangat terbatas,” katanya.
Hekal juga mendorong penguatan ekosistem pembiayaan UMKM secara berkelanjutan. Ia mencontohkan skema pendampingan yang menghubungkan pelaku usaha dengan lembaga seperti PNM, Pegadaian, hingga perbankan seperti BRI, sehingga pembiayaan dapat disesuaikan dengan perkembangan kapasitas usaha.
“Dari sebelum mereka layak masuk ke perbankan, mereka bisa difasilitasi, misalnya oleh PNM, kemudian meningkat ke Pegadaian ataupun ke BRI. Itu harus sampai kepada mereka dan memang harus digalakkan,” tegas Hekal.
Di sisi lain, ia meminta perluasan pembiayaan UMKM tidak hanya mengandalkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank swasta dan lembaga pembiayaan nonbank juga perlu didorong untuk memperkuat fungsi intermediasi dan memperluas sumber likuiditas bagi masyarakat.
“Kita juga sedang memikirkan bagaimana caranya menggalakkan effort ini dari bank-bank swasta, supaya nanti semua bisa ikut berkontribusi menjadi intermediasi. Kita mau lihat ada juga pertumbuhan dari yang nonperbankan untuk berpartisipasi dalam penyediaan likuiditas buat masyarakat,” jelas Hekal.
Selain persoalan pembiayaan produktif, Hekal menyoroti kondisi pelaku UMKM yang terdampak bencana alam hingga kesulitan memenuhi kewajiban kredit. Menurutnya, relaksasi dan restrukturisasi dapat menjadi langkah awal yang ditempuh secara selektif berdasarkan kondisi masing-masing debitur.
Ia menjelaskan, penghapusan utang bukan merupakan langkah pertama. Namun, apabila bencana menyebabkan usaha masyarakat benar-benar lumpuh, opsi kebijakan lebih lanjut dapat dipertimbangkan dengan dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
“Kalau relaksasi dengan dasar yang jelas, itu bahkan kemarin di Undang-Undang P2SK kita memasukkan untuk menghapus utang-utang UMKM. Tentu itu harus ada sebab,” ujarnya.
“Kalau memang dampak bencana alamnya begitu sehingga mereka lumpuh, ini harus kita pikirkan. Tetapi sebelum menghapuskan, tentunya ada tahapan relaksasi, restrukturisasi. Itu juga bisa diajukan case by case kepada perbankannya,” katanya.
Mengakhiri pernyataannya, Hekal meminta masyarakat terdampak bencana yang mengalami kesulitan pembayaran untuk berkoordinasi dengan OJK. Komisi XI, kata dia, akan terus mendorong OJK memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan lembaga keuangan guna mencari penyelesaian sesuai kondisi masing-masing.
“Kalau mereka perlu bantuan, mereka bisa datang kepada OJK. Nanti kita bisa dorong OJK untuk bicara langsung kepada lembaga keuangan yang bersangkutan,” pungkas Hekal. (MRO/um)