
Anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Sudin dalam RDPU Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dengan akademisi di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Andri/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI Sudin meminta kebutuhan dasar masyarakat di pulau-pulau kecil harus diatur secara proporsional dalam RUU tersebut. Menurutnya, penyediaan layanan dasar harus mempertimbangkan jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, serta karakteristik geografis setiap pulau.
“Dibikin konsep, paling tidak pulau yang berpenghuni sekian kepala keluarga itu wajib kebutuhan dasar seperti sekolah SMA tadi, atau sekolah SMK,” kata Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan dengan akademisi di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Sudin menilai pembangunan fasilitas publik di pulau kecil tidak dapat disamaratakan dengan wilayah yang memiliki jumlah penduduk besar. Penyediaan fasilitas pendidikan, misalnya, perlu disesuaikan dengan jumlah peserta didik agar tetap efektif dan efisien.
“Kalau nanti (dibuat aturan) semua pulau kecil harus ada sekolah SMA, muridnya cuma lima, Pak. Gurunya cuma satu. Ini yang terjadi,” ujar legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurut Sudin, kebutuhan dasar masyarakat kepulauan tidak hanya mencakup pendidikan, tetapi juga fasilitas kesehatan, air bersih, listrik, serta akses jalan. Karena itu, RUU tentang Daerah Kepulauan perlu memberikan kerangka pengaturan yang jelas mengenai standar pelayanan dasar di wilayah kepulauan.
Ia menilai pendekatan berbasis jumlah penduduk dan karakteristik wilayah, penting diterapkan agar kebijakan pembangunan tidak justru menghasilkan pemborosan anggaran. Pada saat yang sama, masyarakat di pulau-pulau kecil tetap harus memperoleh pelayanan dasar yang layak.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mencontohkan keberadaan politeknik perikanan yang dapat menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap masyarakat kepulauan, khususnya anak-anak nelayan. Menurutnya, pendidikan vokasi yang sesuai dengan potensi wilayah dapat memperkuat sumber daya manusia di daerah kepulauan.
“Yang penting itu adalah kebutuhan dasar,” tegas Sudin.
Ia berharap RUU tentang Daerah Kepulauan nantinya mampu memastikan pembangunan menjangkau masyarakat di pulau-pulau kecil secara lebih adil. Pengaturan tersebut, menurutnya, harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dengan tetap memperhitungkan kondisi geografis dan jumlah penduduk setiap pulau. (fa/rdn)