
Anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan pakar profesi kurator dan kepailitan di Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi mendorong lima organisasi kurator yang telah diakui Kementerian Hukum dan HAM untuk terlebih dahulu melakukan konsolidasi. Menurutnya, penyatuan organisasi diperlukan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator memiliki landasan yang jelas dan dapat mengakomodasi kepentingan profesi secara menyeluruh.
“Kalau bisa, lima organisasi kurator yang sudah diakui Kementerian Hukum dan HAM ini disatukan terlebih dahulu. Setelah itu, baru kita membicarakan aturan profesinya,” ujar Ali Mazi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan pakar profesi kurator dan kepailitan di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ali Mazi menilai konsolidasi organisasi penting untuk menyamakan pemahaman dan aturan dalam pelaksanaan tugas kurator. Kesamaan tersebut dinilai diperlukan agar penyusunan regulasi profesi tidak terkendala perbedaan pandangan antarorganisasi.
Selain kelembagaan, Ali Mazi menyoroti perlunya kejelasan persyaratan dan pengawasan dalam pelaksanaan tugas kurator. Ia juga menyinggung mekanisme menjadikan debitor sebagai objek percontohan, yang menurutnya perlu disertai ketentuan yang jelas mengenai aset atau budel yang menjadi objeknya.
“Untuk mempilotkan debitor, syarat-syaratnya harus jelas. Tadi dikatakan, berapa aset atau budel yang akan dipilotkan harus ditentukan. Sehingga pengawasannya jelas,” tuturnya.
Ia berharap pembentukan UU Profesi Kurator dapat memberikan kepastian hukum bagi debitor, kreditur, dan kurator. Ia menekankan agar penyusunan regulasi dilakukan secara menyeluruh sehingga dapat menjadi landasan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam proses kepailitan.
“Mudah-mudahan, rancangan undang-undang ini bisa menjamin kepastian hukum bagi anak bangsa kita, termasuk kita-kita ini. Sekali lagi, penyusunan RUU ini harus benar-benar yang terbaik untuk bangsa dan negara,” tutup Ali Mazi. (ujm/um)