E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XII|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|MIND ID|Komisi XIII|Komisi IX|BAKN|Pansus
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 35°C
Lembab: 51%
Angin: 14 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XII|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|MIND ID|Komisi XIII|Komisi IX|BAKN|Pansus
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 35°C
Lembab: 51%
Angin: 14 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XII|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|MIND ID|Komisi XIII|Komisi IX|BAKN|Pansus
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 35°C
Lembab: 51%
Angin: 14 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Umbu Kabunang: RUU Profesi Kurator Perlu Perjelas Batas Kewenangan

Diterbitkan
Rabu, 16 Sep 2026 11.45 WIB
Bagikan:
Umbu Kabunang: RUU Profesi Kurator Perlu Perjelas Batas Kewenangan

Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XIII DPR RI dengan pakar profesi kurator dan kepailitan di Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator memperjelas batas kewenangan kurator dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk mencegah multitafsir sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kurator, debitor, dan kreditur dalam proses kepailitan.

 

“Semoga rancangan undang-undang ini bukan semata-mata untuk memperkuat imunitas kurator agar terhindar dari pemeriksaan APH (aparat penegak hukum). Lebih dari itu, kami ingin agar kurator dapat bekerja secara profesional. Kami membutuhkan informasi dan kejelasan mengenai tindakan kurator yang dapat dikriminalisasi,” ujar Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XIII DPR RI dengan pakar profesi kurator dan kepailitan di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Lihat Juga :

Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator

Meity Rahmatia Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam Profesi Kurator

Meity Rahmatia Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam Profesi Kurator

 

Menurut Umbu, pembentukan RUU Profesi Kurator tidak cukup hanya membahas perlindungan atau imunitas profesi. Pembahasan juga perlu menggali persoalan konkret yang muncul ketika kurator menjalankan kewenangannya, sehingga dapat dibedakan secara jelas antara tindakan profesional dan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana.

 

Ia mencontohkan sejumlah kewenangan yang perlu diperjelas, antara lain penilaian aset, penjualan aset, penggunaan jasa penilai, hingga penyampaian laporan kepada hakim pengawas. Menurutnya, batas kewenangan dalam setiap tindakan tersebut perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

 

“Yang mana yang bisa dikriminalisasi? Itu perlu dilihat dari pemikiran pelapor, APH, maupun kurator sendiri. Misalnya, dalam penilaian aset atau penjualan aset, tindakan seperti apa yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana? Hal-hal seperti itu yang perlu kita ketahui,” tuturnya.

 

Selain batas kewenangan, Umbu menyoroti persoalan kelembagaan organisasi profesi kurator. Banyaknya organisasi dinilai dapat menjadi tantangan dalam menyamakan aturan maupun melakukan penindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik atau dugaan tindak pidana.

 

“Undang-undang itu akan berjalan maksimal kalau dibuat, tetapi kalau organisasinya masih banyak, bagaimana bisa mengaturnya? Untuk mencapai kesepakatan saja susah. Apalagi nanti harus menindak anggota sendiri yang melakukan tindak pidana atau diduga melanggar kode etik,” katanya.

 

Umbu berharap RUU Profesi Kurator nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong profesionalisme kurator dalam menjalankan tugas. Ia juga menjadikan persoalan organisasi profesi advokat sebagai contoh bahwa banyaknya organisasi dapat menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan kode etik dan pengawasan profesi.

 

“Jadi perlu dilihat lagi undang-undang advokat sampai sekarang masih tidak maksimal dilaksanakan. Mau diperiksa kode etik lari. Sudah 30 organisasi, pusing sendiri. Akhirnya kita dapat dituduh menghambat penyidikan. Nah ini masukan dari kami, contoh konkret,” pungkasnya. (ujm/um)

Berita terkait

Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator
Politik dan Keamanan
Umbu Kabunang Soroti Celah Praktik PKPU dalam Penyusunan RUU Profesi Kurator
Meity Rahmatia Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam Profesi Kurator
Politik dan Keamanan
Meity Rahmatia Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam Profesi Kurator
Minta Kaji Ulang Urgensi RUU Profesi Kurator, Sugiat Santoso Soroti Relevansi UU Kepailitan
Politik dan Keamanan
Minta Kaji Ulang Urgensi RUU Profesi Kurator, Sugiat Santoso Soroti Relevansi UU Kepailitan
Tags:#Komisi XIII#RUU Profesi Kurator#Umbu Kabunang
Sebelumnya

Ali Mazi Dorong Lima Organisasi Kurator Bersatu sebelum Bahas RUU Profesi

Selanjutnya

Harga Minyak Dunia Naik, Legislator Minta Pemerintah Siapkan Langkah Mitigasi Kurangi “Beban” Rakyat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1180)
  • Industri dan Pembangunan(4025)
  • Isu Lainnya(1083)
  • Kesejahteraan Rakyat(4017)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4895)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Komisi XI|Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi XII|Komisi I|BKSAP|RUU KKS|RUU Keuangan Negara|MIND ID|Komisi XIII|Komisi IX|BAKN|Pansus
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 35°C
Lembab: 51%
Angin: 14 km/h