
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI terkait Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin menekankan pentingnya pembentukan peradilan khusus agraria guna mengatasi berbagai persoalan mendasar dalam sengketa pertanahan, mulai dari dualisme forum peradilan, lamanya proses penyelesaian perkara, hingga kegagalan eksekusi keputusan hukum di lapangan.
"Selama ini masyarakat dihadapkan kepada dualisme forum. Ketika berproses di pengadilan terkait dengan masalah agraria, ada PN (Pengadilan Negeri) untuk (urusan) Perdata, PTUN untuk TUN (Tata Usaha Negara)-nya. Usul dan gagasan di dalam RUU ini nanti akan dikemas menjadi satu forum agar prosesnya tidak berbelit-belit. Prosesnya tidak panjang," ujar Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI terkait Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Politisi Fraksi PKB itu menambahkan bahwa sekadar memberikan pelatihan sertifikasi hakim tidaklah cukup untuk memberikan pemahaman holistik terkait kerumitan urusan agraria. Oleh karena itu, percepatan proses hukum menjadi semangat utama yang diusung dalam RUU ini, dengan mengusulkan batas waktu penyelesaian perkara berkisar antara 30, 60, hingga maksimal 90 hari.
"Fakta empiris di lapangan hampir tidak ditemukan penyelesaian urusan pertanahan yang di bawah 1 tahun. Rata-rata bisa sampai 2, 3, hingga 4 tahun. Bahkan, tidak sedikit pemohon yang sudah meninggal dunia sebelum perkaranya selesai," jelasnya.
Selain masalah durasi, Khozin juga menyoroti adanya kegagalan sistemik akibat eksekusi hukum yang saling mengunci antara putusan PN dan PTUN. Sering kali PN memenangkan satu pihak secara perdata, sementara PTUN memenangkan pihak lain secara administratif. Akibatnya, proses pengosongan lahan terhalang oleh sertifikat, dan pihak Kementerian ATR/BPN menolak melakukan eksekusi karena ketidakpastian hukum.
"Dalam kerangka RUU ini nanti, gagasannya adalah menghadirkan eksekusi yang terintegrasi dalam satu kamar peradilan. Solusi lainnya adalah menghadirkan hakim ad hoc yang memiliki kepakaran (expertise) dan pengalaman (experience) khusus di bidang agraria," tegasnya.
Mengaitkan hal tersebut dengan tingginya volume sengketa, ia mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat terkait urusan agraria selalu menjadi yang tertinggi, baik di Komisi II DPR RI maupun di Ombudsman RI. Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya kehadiran lembaga peradilan khusus agraria.
Di sisi lain, Khozin menilai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) memiliki keterbatasan daya paksa (coercive power) terhadap instansi luar seperti BPN. Oleh sebab itu, ia mendorong pentingnya integrasi data pertanahan secara menyeluruh (data layering), khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang kerap menjadi sumber utama konflik agraria. Ia juga menyambut baik aspirasi mengenai pengakuan dan pengaturan kepemilikan komunal dalam pembahasan RUU tersebut. (han,gal/rdn)