
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung berbicara saat melanjutkan pembahasan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Naefuroji/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta — Posisi dan kewenangan badan yang nantinya menangani reforma agraria perlu dirumuskan secara tegas dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, khususnya terkait hubungannya dengan mekanisme peradilan yang selama ini menjadi jalur penyelesaian konflik pertanahan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, pembahasan RUU tersebut perlu terlebih dahulu menentukan standing position badan reforma agraria, termasuk kapan lembaga tersebut dapat terlibat dan pada tahapan apa dapat mengambil alih penyelesaian suatu konflik.
“Pertama, ini harus kita jelaskan dulu standing position-nya badan ini bagaimana, termasuk dalam posisinya dengan peradilan. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus disebutkan di sini hubungan antara peradilan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat dengan badan ini seperti apa,” kata Doli saat melanjutkan pembahasan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, RUU perlu mengatur secara jelas tahapan keterlibatan badan reforma agraria dalam konflik pertanahan. Hal tersebut mencakup kemungkinan badan masuk sejak awal proses maupun mengambil alih perkara setelah melalui tahapan tertentu dalam mekanisme peradilan.
“Misalnya contoh, tahap mana badan bisa masuk, tahap mana badan bisa mengambil alih masalahnya. Dari awal, nah kalau dari awal kita sebutkan di sini bahwa semua urusan konflik pertanahan tidak lagi berlaku mekanisme hukum melalui peradilan, semua diambil alih oleh badan,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan, pilihan tersebut harus dikaji dari perspektif negara hukum. Menurutnya, jangan sampai pembentukan mekanisme baru dalam penyelesaian konflik pertanahan justru menghilangkan peran peradilan yang selama ini berlaku.
“Pertanyaannya apakah itu sesuai dengan semangat kita sebagai negara hukum. Jadi tidak lagi ada penyelesaian masalah konflik tanpa peradilan, tapi sudah diambil alih oleh sebuah lembaga,” katanya.
Karena itu, Doli membuka kemungkinan adanya mekanisme yang menempatkan badan reforma agraria pada tahapan tertentu setelah proses peradilan berjalan. “Yang kedua misalnya alternatifnya badan boleh mengambil alih setelah putusan tingkat satu misalnya. Atau mau tingkat dua, atau sampai kasasi,” tuturnya.
Ia menegaskan, desain hubungan antara badan reforma agraria dan peradilan tersebut harus diputuskan secara eksplisit dalam RUU agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan setelah undang-undang berlaku.
“Kalau misalnya memang mau kuat, ya sudah tidak boleh lagi ada semua urusan konflik pertanahan melalui peradilan, mau tata usaha negara, mau umum, segala macam, tidak ada lagi. Tapi harus dijelaskan di undang-undang ini, karena nanti tidak jelas,” tegas Doli.
Menurut Doli, persoalan tersebut perlu segera dikaji oleh tenaga ahli Baleg sebelum pembahasan RUU memasuki tahap akhir. “Nah itu pun harus dikonfirmasi, kalau begitu semangatnya ada tidak? Kalau misalnya contoh seperti tadi, ini pakai KPK, itu kan pakai peradilan Tipikor. Nah artinya ini nanti bisa lebih dari KPK kalau tidak pakai peradilan. Nah boleh tidak itu? Nanti tolong dikaji,” pungkasnya. (fa/rdn)