E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|RUU Perampasan Aset|Bencana|Komisi XII|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|RUU Perampasan Aset|Bencana|Komisi XII|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|RUU Perampasan Aset|Bencana|Komisi XII|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Ahmad Doli Kurnia Minta Posisi Badan Reforma Agraria terhadap Peradilan Diperjelas

Diterbitkan
Senin, 7 Sep 2026 21.53 WIB
Bagikan:
Ahmad Doli Kurnia Minta Posisi Badan Reforma Agraria terhadap Peradilan Diperjelas

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung berbicara saat melanjutkan pembahasan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Naefuroji/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta — Posisi dan kewenangan badan yang nantinya menangani reforma agraria perlu dirumuskan secara tegas dalam RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, khususnya terkait hubungannya dengan mekanisme peradilan yang selama ini menjadi jalur penyelesaian konflik pertanahan. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian konflik pertanahan.

 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, pembahasan RUU tersebut perlu terlebih dahulu menentukan standing position badan reforma agraria, termasuk kapan lembaga tersebut dapat terlibat dan pada tahapan apa dapat mengambil alih penyelesaian suatu konflik.

Lihat Juga :

Baleg Dorong Bank Tanah Jadi Bagian dari Badan Reforma Agraria

Baleg Dorong Bank Tanah Jadi Bagian dari Badan Reforma Agraria

Badan Reforma Agraria Diusulkan Bersifat Ad Hoc dan Non-Struktural

Badan Reforma Agraria Diusulkan Bersifat Ad Hoc dan Non-Struktural

 

“Pertama, ini harus kita jelaskan dulu standing position-nya badan ini bagaimana, termasuk dalam posisinya dengan peradilan. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, harus disebutkan di sini hubungan antara peradilan yang selama ini dijalankan oleh masyarakat dengan badan ini seperti apa,” kata Doli saat melanjutkan pembahasan draf RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

 

Menurutnya, RUU perlu mengatur secara jelas tahapan keterlibatan badan reforma agraria dalam konflik pertanahan. Hal tersebut mencakup kemungkinan badan masuk sejak awal proses maupun mengambil alih perkara setelah melalui tahapan tertentu dalam mekanisme peradilan.

 

“Misalnya contoh, tahap mana badan bisa masuk, tahap mana badan bisa mengambil alih masalahnya. Dari awal, nah kalau dari awal kita sebutkan di sini bahwa semua urusan konflik pertanahan tidak lagi berlaku mekanisme hukum melalui peradilan, semua diambil alih oleh badan,” ujarnya.

 

Legislator Fraksi Partai Golkar itu mengingatkan, pilihan tersebut harus dikaji dari perspektif negara hukum. Menurutnya, jangan sampai pembentukan mekanisme baru dalam penyelesaian konflik pertanahan justru menghilangkan peran peradilan yang selama ini berlaku.

 

“Pertanyaannya apakah itu sesuai dengan semangat kita sebagai negara hukum. Jadi tidak lagi ada penyelesaian masalah konflik tanpa peradilan, tapi sudah diambil alih oleh sebuah lembaga,” katanya.

 

Karena itu, Doli membuka kemungkinan adanya mekanisme yang menempatkan badan reforma agraria pada tahapan tertentu setelah proses peradilan berjalan. “Yang kedua misalnya alternatifnya badan boleh mengambil alih setelah putusan tingkat satu misalnya. Atau mau tingkat dua, atau sampai kasasi,” tuturnya.

 

Ia menegaskan, desain hubungan antara badan reforma agraria dan peradilan tersebut harus diputuskan secara eksplisit dalam RUU agar tidak menimbulkan persoalan kewenangan setelah undang-undang berlaku.

 

“Kalau misalnya memang mau kuat, ya sudah tidak boleh lagi ada semua urusan konflik pertanahan melalui peradilan, mau tata usaha negara, mau umum, segala macam, tidak ada lagi. Tapi harus dijelaskan di undang-undang ini, karena nanti tidak jelas,” tegas Doli.

 

Menurut Doli, persoalan tersebut perlu segera dikaji oleh tenaga ahli Baleg sebelum pembahasan RUU memasuki tahap akhir. “Nah itu pun harus dikonfirmasi, kalau begitu semangatnya ada tidak? Kalau misalnya contoh seperti tadi, ini pakai KPK, itu kan pakai peradilan Tipikor. Nah artinya ini nanti bisa lebih dari KPK kalau tidak pakai peradilan. Nah boleh tidak itu? Nanti tolong dikaji,” pungkasnya. (fa/rdn)

Berita terkait

Baleg Dorong Bank Tanah Jadi Bagian dari Badan Reforma Agraria
Politik dan Keamanan
Baleg Dorong Bank Tanah Jadi Bagian dari Badan Reforma Agraria
Badan Reforma Agraria Diusulkan Bersifat Ad Hoc dan Non-Struktural
Politik dan Keamanan
Badan Reforma Agraria Diusulkan Bersifat Ad Hoc dan Non-Struktural
Pansus DPR RI Dorong Pembentukan Badan Nasional Penyelesaian Reforma Agraria
Politik dan Keamanan
Pansus DPR RI Dorong Pembentukan Badan Nasional Penyelesaian Reforma Agraria
Tags:#Baleg#RUU Reforma Agraria#Badan Reforma Agraria#Ahmad Doli
Sebelumnya

Bahas RUU Adminduk, Selly Gantina Dorong Perlindungan Status Anak di Tengah Perceraian Beda Kewarganegaraan

Selanjutnya

Habiburokhman Tegaskan Kembali: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Kekuasaan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1156)
  • Industri dan Pembangunan(3966)
  • Isu Lainnya(1079)
  • Kesejahteraan Rakyat(3958)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4786)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Baleg|RUU Perampasan Aset|Bencana|Komisi XII|RUU Reforma Agraria|Erupsi|BKSAP|Komisi X|Komisi II|Pendidikan|mitigasi|sampah
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 68%
Angin: 4 km/h