
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Mercy Barends, dalam Rapat dengar pendapat umum bersama pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Aturan pengelolaan laut dinilai belum sepenuhnya menjawab realitas daerah kepulauan. Keterbatasan kewenangan daerah dan pola pengaturan perizinan kapal menjadi persoalan yang disoroti Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dalam Rapat dengar pendapat umum bersama pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Mercy Barends menyoroti kewenangan perizinan kapal di bawah 30 gross ton (GT) yang berada pada pemerintah provinsi. Kewenangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan wilayah laut sejauh 0 sampai 12 mil laut dari garis pantai atau garis pangkal.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menilai pendekatan berbasis ukuran kapal belum cukup menjawab persoalan masyarakat di daerah kepulauan. Menurutnya, pengaturan tersebut perlu melihat kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat yang menggantungkan hidup pada wilayah laut.
“Jadi urusan mengeluarkan daerah-daerah kepulauan dari kemiskinan, ini berbasis ukuran kapal kan sesuatu yang sangat tidak realistis menurut saya,” kata Mercy.
Mercy juga menyoroti kewenangan pengelolaan nelayan tradisional yang dinilainya masih belum memiliki batas yang jelas. Ia meminta pengaturan tata ruang dan zonasi pulau-pulau kecil memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang hidup di wilayah kepulauan.
“Ada kewenangan (aturan yang ada saat ini) untuk pengelolaan nelayan tradisional, tetapi menjadi kabur karena tidak jelas,” ujar legislator Dapil Maluku itu saat memimpin rapat
Menurut Mercy, persoalan kewenangan tersebut semakin berat bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Akses menuju pusat pemerintahan masih menghadapi kendala jarak dan transportasi.
“Sementara untuk mengurus apa-apa yang kecil saja itu harus ke pusat provinsi. Jangankan ke (pemerintah) pusat, provinsi ke pusat (atau) kabupaten aja kadang-kadang kesulitan karena nggak ada BBM,” kata Mercy.
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan Siti Mukaromah menekankan pentingnya memastikan potensi laut memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, transformasi ekonomi biru tidak boleh menjadikan daerah kepulauan hanya sebagai wilayah eksploitasi sumber daya.
“Potensi laut yang harusnya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat, daerah Kepulauan tidak boleh hanya menjadi wilayah eksploitasi sumber daya saja,” kata Siti.
Siti juga meminta pengelolaan ekonomi biru tidak melahirkan sentralisasi baru atas sumber daya laut. Menurutnya, ruang hidup nelayan tradisional perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan batas pengelolaan wilayah laut.
“Batas pengelolaan ekonomi (harus) memperhitungkan ruang hidup nelayan tradisional bukan hanya garis koordinat administratif saja,” ujarnya.
Ia menambahkan pembangunan infrastruktur di daerah kepulauan juga harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Jalan dan dermaga, menurutnya, tidak cukup hanya mengejar capaian fisik, tetapi harus mampu menghubungkan nelayan dengan pasar.
Pakar sosiologi perikanan Andi Adri Arief menilai perlindungan nelayan kecil tidak seharusnya hanya didasarkan pada ukuran kapal. Menurutnya, kebijakan juga perlu mempertimbangkan kepemilikan, skala modal, wilayah operasi, teknologi penangkapan, ketergantungan rumah tangga, serta posisi nelayan dalam rantai nilai perikanan.
Dalam kesempatan etrsebut, Andi juga menilai keberhasilan desentralisasi di wilayah kepulauan harus terlihat dari manfaat yang diterima masyarakat. Hal itu antara lain tercermin dari peningkatan pendapatan nelayan, penurunan biaya produksi dan logistik, perlindungan wilayah penangkapan tradisional, serta akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur, informasi, dan pasar.
Ia turut mendorong tata kelola perikanan berbasis ekosistem dan lintas administrasi. Sistem data dan peta kelautan yang terintegrasi dinilai penting untuk mencegah konflik ruang, penangkapan ikan ilegal, dan kerusakan sumber daya laut. Pengaturan pengelolaan laut diharapkan dapat lebih sesuai dengan karakter geografis kepulauan dan memberikan kepastian kewenangan serta manfaat bagi nelayan dan masyarakat pesisir. (uc/rdn)