
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam laporan Komisi I DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Laporan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam laporan Komisi I DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Dalam laporannya, Utut menjelaskan bahwa pembahasan permohonan persetujuan penjualan BMN tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR RI.
“Atas nama segenap Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, kami menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai permohonan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut,” ujar Utut dalam laporan yang disampaikan di hadapan Sidang Paripurna.
Utut menerangkan, DPR RI sebelumnya telah menerima Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Pres/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan penjualan BMN berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Menindaklanjuti penugasan Pimpinan DPR RI, Komisi I kemudian melaksanakan Rapat Kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta jajaran Kepala Staf Angkatan pada 27 Agustus 2026 untuk membahas permohonan tersebut secara mendalam.
Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, Komisi I DPR RI menyepakati untuk menyetujui pemindahtanganan BMN tersebut melalui mekanisme penjualan secara lelang.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut,” demikian keputusan yang disampaikan Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam laporan Komisi I DPR RI.
Selanjutnya, Komisi I menyerahkan hasil pembahasan tersebut kepada Sidang Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Keputusan DPR RI.
Menindaklanjuti penyampaian laporan tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan Komisi I DPR RI mengenai persetujuan penjualan satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Dengan persetujuan Rapat Paripurna, hasil pembahasan Komisi I DPR RI tersebut selanjutnya menjadi Keputusan DPR RI sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rdn)