
Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Plt. Kepala BIG dan Kepala BAPETEN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mentari/MRI.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XII DPR RI mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap proyek pemetaan pada Badan Informasi Geospasial (BIG) yang didanai melalui skema pinjaman Bank Dunia (World Bank). Desakan tersebut mengemuka menyusul adanya indikasi ketidakpatuhan dalam pelaksanaan proyek serta minimnya keterlibatan pelaku usaha geospasial dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Plt. Kepala BIG dan Kepala BAPETEN di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Patijaya menyoroti pelaksanaan proyek pemetaan bernilai besar yang dinilainya berpotensi mengesampingkan penyedia jasa geospasial dalam negeri. Ia meminta aspek pelaksanaan dan proses pengadaan proyek tersebut diperiksa untuk memastikan prinsip akuntabilitas serta keterlibatan pelaku usaha nasional.
“Kami merasa jika memang terjadi seperti ini, kita harus audit. Jangan sampai perusahaan-perusahaan Indonesia hanya dijadikan penonton,” tegas Patijaya.
Selain persoalan akuntabilitas pengadaan, ia juga mempertanyakan aspek keamanan nasional dalam pengelolaan data spasial detail berskala 1:5.000. Dirinya mengungkapkan kekhawatirannya terhadap informasi mengenai penyimpanan data pemetaan sensitif pada server yang disebut berada di luar negeri.
“Peta skala 1:5.000 itu isinya rahasia negara. Kalau servernya diletakkan di luar negeri, ini sangat berbahaya karena seluruh data kekayaan alam dan batas strategis Indonesia bisa hilang dan diakses pihak luar,” lugasnya.
Desakan pengawasan tersebut dinilai penting mengingat BIG memegang peran strategis dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy/KSP), termasuk untuk memenuhi target 310 Informasi Geospasial Tematik (IGT) dalam RPJMN 2025–2029. Di sisi lain, KSP telah mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam penertiban kawasan serta penagihan denda administratif sektor sawit dan pertambangan hingga Rp15,9 triliun.
Karena itu, lanjutnya, Komisi XII DPR RI menilai penguatan tata kelola, dukungan anggaran, dan kepastian kelembagaan menjadi penting untuk memastikan program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan. (Ndy/um)