
Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Bapeten dan BIG di Gedung Nusantara I, Jakarta.|Foto : Mentari/MRI.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendesak Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) memperketat perizinan dan menutup ruang bagi masuknya teknologi nuklir yang belum teruji keandalannya di Indonesia. Menurutnya, Indonesia tidak sepatutnya dijadikan ajang eksperimen bagi teknologi nuklir komersial yang belum terbukti keberhasilannya di negara asal.
Sikap tersebut disampaikan Patijaya menyusul munculnya wacana pengoperasian reaktor nuklir berbasis thorium oleh pihak swasta asing di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama jajaran pimpinan BAPETEN dan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Karena itu, dirinya menekankan agar pemerintah dan regulator memprioritaskan teknologi pembangkit listrik tenaga nuklir berbasis uranium yang telah matang dan diakui secara global.
“Jangan beri ruang orang untuk melakukan uji coba di Indonesia. Kalau untuk uranium silakan, karena pengembangannya sudah proven di dunia, bahkan sudah mencapai generasi 3+ dan generasi 4. Tapi kalau untuk thorium, jangan dulu,” kata Patijaya.
Legislator daerah pemilihan Bangka Belitung tersebut juga menggarisbawahi pentingnya pembenahan regulasi secara menyeluruh untuk mengatasi persoalan kelembagaan nuklir nasional pascapeleburan sejumlah lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Menurutnya, kesiapan regulasi menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan energi nuklir sebagai bagian dari transisi energi nasional.
Berdasarkan paparan BAPETEN, pemerintah menargetkan operasional komersial (Commercial Operation Date/COD) PLTN pertama pada 2032 sebagai bagian dari upaya mencapai kapasitas 35 GW pada 2060. Di sisi lain, pengembangan energi nuklir nasional masih menghadapi persoalan pengelolaan limbah radioaktif.
Kapasitas fasilitas penyimpanan limbah radioaktif nasional di BRIN tercatat telah terisi 88,5 persen. Selain itu, terdapat ancaman kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 dari aktivitas industri manufaktur yang turut menjadi perhatian dalam pengelolaan keselamatan nuklir nasional. (Ndy/um)