E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Kawasan Industri|migas|minyak|lifting minyak|Komisi I|Paripurna|Komisi XI|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Kawasan Industri|migas|minyak|lifting minyak|Komisi I|Paripurna|Komisi XI|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Kawasan Industri|migas|minyak|lifting minyak|Komisi I|Paripurna|Komisi XI|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi I Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Melalui Lelang

Diterbitkan
Kamis, 27 Agu 2026 18.38 WIB
Bagikan:
Komisi I Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Melalui Lelang

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan para Kepala Staf TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Arief/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan, persetujuan tersebut diproses secara cepat oleh DPR setelah surat permohonan diterima.

 

Utut mengatakan, proses penghapusan atau pemindahtanganan aset negara perlu dilakukan secara efisien agar nilai ekonominya tidak terus menurun. Hal tersebut sekaligus menjadi perhatian pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pengelolaan BMN.

Lihat Juga :

Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Harus Dilakukan secara Transparan dan Akuntabel

Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Harus Dilakukan secara Transparan dan Akuntabel

Komisi XI Setujui Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK

Komisi XI Setujui Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK

 

“Kalau mau ada wilayah perbaikan mungkin prosesnya jangan terlalu berbelit-belit. Kalau (proses permohonan sudah diajukan) dari 2023 sampai 2026, di Komisi I kami pastikan cepat,” kata Utut dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan para Kepala Staf TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

 

Menurut Utut, semakin lama proses pemindahtanganan dilakukan, semakin berkurang pula nilai ekonomis aset yang bersangkutan. Karena itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme internal agar proses serupa dapat dilakukan lebih cepat dan tidak menimbulkan beban pengelolaan aset.

 

Utut menjelaskan, Komisi I DPR RI telah memproses permohonan tersebut setelah menerima surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Pres/07/2026 tanggal 14 Juli 2026. Persetujuan diberikan terhadap pemindahtanganan BMN melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut.

 

“Ketika kami mendapat surat tanggal 21, kami putuskan segera,” katanya. Persetujuan tersebut, lanjut Utut, diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


Dalam kesempatan tersebut, Utut juga menyinggung perlunya evaluasi terhadap regulasi pengelolaan keuangan negara yang dinilainya sudah cukup lama. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga perlu dikaji kembali, termasuk ketentuan terkait angka-angka fiskal dan transfer ke daerah.

 

“Undang-undang keuangan ini (usianya sudah) tua-tua, Pak. Yang satunya lagi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 mungkin ada baiknya direvisi, terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah,” pungkasnya. (rr/rdn)

Berita terkait

Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Harus Dilakukan secara Transparan dan Akuntabel
Politik dan Keamanan
Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Harus Dilakukan secara Transparan dan Akuntabel
Komisi XI Setujui Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI Setujui Sarjito Jadi Calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK
Komisi III Setujui Penambahan Anggaran Kejaksaan Agung
Politik dan Keamanan
Komisi III Setujui Penambahan Anggaran Kejaksaan Agung
Tags:#Komisi I#KRI Ki Hajar Dewantara#Utut Adianto
Sebelumnya

Komisi II Dorong Badan Bank Tanah Pangkas Durasi Penerbitan HPL Jadi 30 Hari

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1116)
  • Industri dan Pembangunan(3819)
  • Isu Lainnya(1066)
  • Kesejahteraan Rakyat(3844)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4684)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|RUU Kawasan Industri|migas|minyak|lifting minyak|Komisi I|Paripurna|Komisi XI|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 7 km/h