
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama jajaran pimpinan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : Mentari/MRI.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan tata kelola kelembagaan nuklir nasional serta penanganan aset terkontaminasi radioaktif milik BUMN PT INUKI. Penataan infrastruktur dan payung hukum ini dinilai krusial mengingat Indonesia diproyeksikan segera memasuki era pemanfaatan energi nuklir dalam skala besar guna mendukung ketahanan energi nasional.
Desakan tersebut disuarakan Sugeng usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama jajaran pimpinan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia mengungkapkan, pengalihan dan peleburan kelembagaan riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) masih menyisakan persoalan serius terkait aset bekas aktivitas ketenaganukliran yang kini terhenti operasionalnya. Tidak hanya BRIN, ia juga menyoroti kondisi PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI) yang juga masih menyisakan fasilitas gedung, peralatan, hingga potensi sisa limbah radioaktif yang belum terdekontaminasi secara tuntas.
“Masih ada gedung dan peralatan yang sangat berkemungkinan besar terkontaminasi, maka dibutuhkan dekontaminasi tentang peralatan dan juga gedung-gedung berupa lahan,” ujar Sugeng.
Karena itu, ia mengingatkan agar persoalan tersebut segera diselesaikan untuk mencegah risiko paparan radiasi meluas ke lingkungan sekitar maupun masyarakat.
“Ini harus dianjurkan segera, kita tidak ingin terjadi sesuatu yang bisa mencemarkan atau memaparkan radioaktif kepada baik itu binatang maupun orang, karena akan sangat berbahaya,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.
Di sisi lain, Sugeng turut menekankan akselerasi pembenahan kelembagaan BAPETEN, termasuk penetapan kepala lembaga yang definitif, sebagai syarat penting untuk mengawal target transisi energi bersih nasional.
“Kita segera akan masuk abad nuklir, bahwa dalam RUPTL 2025–2034 pun PLTN sudah masuk 500 megawatt, maka tata kelola kelembagaannya harus segera tuntas,” tambahnya.
Penataan regulator dan pengawasan limbah tersebut menjadi semakin mendesak seiring target pengembangan energi nuklir nasional. Berdasarkan paparan BAPETEN, komitmen dekarbonisasi menuju Net Zero Emission (NZE) 2060 menargetkan pengoperasian komersial (Commercial Operation Date/COD) PLTN pertama pada tahun 2032, dengan kapasitas yang diarahkan berkembang hingga 7 gigawatt (GW) dan selanjutnya mencapai 35 GW.
Di tengah akselerasi target tersebut, saat ini fasilitas penyimpanan limbah radioaktif nasional di BRIN tercatat telah terisi 88,5 persen. Karena itu, penanganan limbah PT INUKI serta kepastian pengawasan terhadap potensi paparan radiasi di area publik perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan risiko keselamatan pada masa mendatang. (Ndy/um)