
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi VI DPR RI dengan para akademisi, di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, meminta pandangan para akademisi terkait teknis dan mekanisme yang tepat terkait pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi yang akan dirumuskan secara jelas dalam RUU Perkoperasian yang Tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian Komisi VI DPR RI.
Masukan tersebut dinilai penting untuk meyakinkan pemerintah mengenai urgensi sekaligus mekanisme penerapan LPS Koperasi. Pasalnya, Ia menilai, masih terdapat keraguan dari pemerintah terkait mekanisme LPS Koperasi, sementara pengaturannya dalam RUU saat ini belum dirinci secara teknis.
“Masalah teknis ini yang kita harapkan. Bagaimana pendapat bapak/Ibu supaya LPS ini bisa dianggap harus oleh pemerintah itu, karena ada sedikit keragu-raguan dalam RUU tersebut terkait LPS ini,” kata Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi VI DPR RI dengan para akademisi, di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ia juga meminta masukan mengenai sistem penjaminan yang dapat diterapkan, mengingat karakteristik koperasi berbeda dengan perbankan. Menurut Rizal, perbedaan sistem pengawasan tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun aturan LPS Koperasi.
“Cara sistem pengawasannya bagaimana, karena apa? Karena dari sistem pengawasan perbankan sama koperasi itu berbeda kalau perbankan itu, LPS nya sudah kuat. Sedangkan LPS koperasi ini belum Itu menurut kami masalah teknis , tapi LPS koperasi itu tetap harus ada dibentuk,” paparnya.
Politisi Fraksi PKS ini menjelaskan, bahwa keberadaan LPS Koperasi pada prinsipnya tetap diperlukan. Ia mengatakan, masukan dari berbagai pihak juga menunjukkan adanya kebutuhan terhadap lembaga penjamin simpanan bagi koperasi. Karena itu, persoalan yang perlu segera diselesaikan adalah bagaimana teknis pengaturan dan mekanisme pembentukannya.
“Mengenai LPS koperasi. Mungkin ada morall hazard dari bapak-ibu, tetapi masukkan dari beberapa pihak bahwa memang harus ada LPS. Cuman cara mengaturnya itu yang kita akan coba diskusikan lagi dengan dari pemerintah. Pemerintah mungkin agak khawatir dengan adanya LPS koperasi,” jelasnya.
Namun, Rizal menyatakan Komisi VI DPR tidak sependapat apabila kekhawatiran pemerintah menjadi alasan untuk menunda pembentukan LPS Koperasi. Menurutnya, LPS Koperasi justru harus segera diwujudkan setelah RUU Perkoperasian disahkan. “Kami tentunya menolak pendapat pemerintah itu memang itu harus ada LPS koperasi malah kalau bisa jangan terlalu lama dari pada saat RUU ini disahkan,” tegasnya.
Rizal menilai kepastian mengenai jaminan simpanan merupakan hal yang tidak dapat diabaikan dalam pembentukan LPS Koperasi. Oleh karena itu, ia kembali meminta para akademisi memberikan pandangan mengenai sistem yang paling tepat agar skema penjaminan tersebut dapat meyakinkan pemerintah sekaligus memberikan kepastian bagi anggota koperasi. (ayu/we)