
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo. saat membuka RDPU di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.|Foto : Farhan/rni
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VI DPR RI terus memperkaya substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Perkoperasian melalui berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pelaku koperasi. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo.
Dalam sambutannya, Eko menegaskan bahwa pandangan dari para pakar dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menghasilkan regulasi koperasi yang memiliki dasar akademik yang kuat sekaligus dapat diimplementasikan secara efektif.
“Pada kesempatan yang baik ini, kami mohon Bapak-Ibu memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kami dalam memperkaya pembahasan RUU Perkoperasian sehingga regulasi yang dihasilkan nanti memiliki landasan akademik yang kuat dan implementatif,” ujar Eko saat membuka RDPU di ruang rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan penting bagi Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dalam membahas revisi UU Perkoperasian bersama pemerintah. “Berbagai masukan yang disampaikan pada forum ini akan menjadi bahan penting bagi Panja dalam membahas RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Perkoperasian bersama pemerintah. Karena itu kami mengharapkan ide dan gagasan yang dapat memperkaya substansi pengaturannya,” tambahnya.
RDPU tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) Andi Arslan, Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Dr. Sudarsono Hardjosoekarto, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Euis Amalia, serta dosen Universitas Bina Nusantara Dr. Agung Sudjatmiko.
Prof. Sudarsono Hardjosoekarto salah satunya, menyoroti keberhasilan Jepang dalam membangun dan mempertahankan identitas koperasi yang berbeda secara tegas dari korporasi. Berdasarkan hasil penelitiannya selama tujuh tahun, Jepang secara konsisten menempatkan koperasi sebagai perkumpulan orang yang berorientasi pada pelayanan kebutuhan produktif anggota, bukan semata-mata mengejar keuntungan.
“Jepang tidak pernah berubah dalam membedakan koperasi dan korporasi. Koperasi adalah perkumpulan orang dengan kepentingan produktif yang sama, sementara korporasi merupakan perkumpulan modal. Koperasi tidak mengejar keuntungan, tetapi memberikan layanan kepada anggotanya,” jelasnya.
Menurut Sudarsono, konsistensi tersebut menjadi salah satu faktor utama tingginya partisipasi masyarakat Jepang dalam koperasi. Data yang dipaparkannya menunjukkan lebih dari separuh penduduk Jepang atau sekitar 65 juta orang menjadi anggota koperasi. Selain itu, 37 persen rumah tangga memanfaatkan koperasi konsumen, 25 persen masyarakat menjadi nasabah asuransi koperasi, dan sekitar 50 persen produk pertanian, perikanan, serta kehutanan disalurkan melalui koperasi.
Ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut didukung oleh sistem regulasi yang spesifik. Jepang memiliki sekitar 11 undang-undang koperasi yang mengatur berbagai jenis koperasi secara berbeda, lengkap dengan kementerian atau lembaga pembina yang disesuaikan dengan sektor usahanya.
“Di Jepang tidak ada satu kementerian khusus yang membidangi koperasi. Pembinaannya dilakukan oleh kementerian sesuai sektor masing-masing. Koperasi pertanian dibina oleh kementerian yang membidangi pertanian, kehutanan, dan perikanan, sementara koperasi konsumen berada di bawah kementerian yang menangani kesehatan dan tenaga kerja,” paparnya.
Sudarsono menilai model tersebut menunjukkan keseriusan Jepang dalam menjaga karakter dan fungsi koperasi sesuai kebutuhan anggotanya. Karena itu, pengalaman Jepang dapat menjadi salah satu referensi penting dalam penyusunan revisi UU Perkoperasian di Indonesia.
Melalui RDPU ini, Komisi VI DPR RI berharap dapat memperoleh berbagai perspektif dan praktik terbaik internasional guna menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ayu/aha)