2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan perlunya pembaruan regulasi perkoperasian melalui perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya, aturan yang telah berlaku lebih dari tiga dekade tersebut perlu penyesuaian dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perubahan model bisnis saat ini.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi VI DPR RI terus memperkaya substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Perkoperasian melalui berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pelaku koperasi. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo.