E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|sekolah rakyat|RUU Air Minum dan Sanitasi|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|SPAM|RUU Penyiaran|Krisis Air Bersih|Komisi VIII|ASN|Bansos
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 17 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|sekolah rakyat|RUU Air Minum dan Sanitasi|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|SPAM|RUU Penyiaran|Krisis Air Bersih|Komisi VIII|ASN|Bansos
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 17 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|sekolah rakyat|RUU Air Minum dan Sanitasi|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|SPAM|RUU Penyiaran|Krisis Air Bersih|Komisi VIII|ASN|Bansos
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 17 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Komisi VI Dorong Pembaruan Regulasi Perkoperasian

Diterbitkan
Rabu, 26 Agu 2026 15.07 WIB
Bagikan:
Komisi VI Dorong Pembaruan Regulasi Perkoperasian

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, saat memimpin RDPU dengan para akademisi di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan perlunya pembaruan regulasi perkoperasian melalui perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurutnya, aturan yang telah berlaku lebih dari tiga dekade tersebut perlu penyesuaian dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perubahan model bisnis saat ini.


Menurutya, aturan baru menjadi penting karena perkembangan perekonomian saat ini telah mengalami banyak perubahan sejak UU Perkoperasian diberlakukan. Karena itu, regulasi baru perlu mampu menjawab perkembangan struktur perekonomian, ekonomi digital, hingga model bisnis yang semakin beragam.


“Sudah lebih tiga dekade dari undang-undang ini dan tentunya perlu disempurnakan berkaitan dengan struktur perekonomian digital, perkembangan model bisnis serta meningkatnya tuntutan pemerintah menyempurnakan tata kelola dan pengawasan,” ujarnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI dengan para akademisi untuk memperoleh masukan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Lihat Juga :

Komisi VI Dorong Percepatan Hilirisasi Aluminium di Kalbar

Komisi VI Dorong Percepatan Hilirisasi Aluminium di Kalbar

Komisi VI Dorong Penguatan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital

Komisi VI Dorong Penguatan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital


Menurut Eko, perubahan regulasi tidak hanya menyangkut penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi, tetapi juga perlu memperkuat aspek tata kelola koperasi. Pembaruan aturan diharapkan dapat memberikan ruang bagi pengembangan kegiatan usaha koperasi sekaligus memperluas akses permodalan.


Selain itu, revisi regulasi perlu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak dan kepentingan anggota sebagai bagian penting dari prinsip perkoperasian. “Perluasan akses permodalan, kegiatan usaha, perlindungan hak dan kepentingan anggota dan juga tentunya kita memanfaatkan teknologi,” katanya.


Ia menilai perkembangan teknologi harus menjadi bagian dari pembaruan aturan perkoperasian. Koperasi perlu memiliki landasan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, baik dalam menjalankan kegiatan usaha maupun dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan pengguna jasa koperasi.


Meski demikian, Eko menekankan pembaruan regulasi tidak boleh menghilangkan jati diri koperasi. Modernisasi dan penguatan kelembagaan harus tetap berpijak pada nilai kekeluargaan dan kemandirian ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


“Sehingga menjaga nilai-nilai kekeluargaan dengan kemandirian ekonomi sebagaimana yang diamanatkan yaitu kaitan dengan Pasal 33 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.


Untuk memastikan perubahan aturan tersebut dapat menjawab kebutuhan koperasi di masa kini, Komisi VI membuka ruang bagi para pakar dan akademisi untuk memberikan pandangan dalam proses pembahasan. “Kami mengharapkan pandangan dan masukan secara konstruktif dari pakar dan akademisi untuk memperkaya serta mempertajam pembahasan RUU Perkoperasian ini,” pungkasnya.  


Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung dengan tiga narasumber, yang merupakan pakar dan akademisi dari tiga perguruan tinggi, yakni Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH dari UNS Surakarta, Dr Suwandi, S.E, MSi dari Universitas Bakrie, dan Prof.Dr. Yuli Witono,STP dari Universitas Jember. (ayu/aha)

Berita terkait

Komisi VI Dorong Percepatan Hilirisasi Aluminium di Kalbar
Industri dan Pembangunan
Komisi VI Dorong Percepatan Hilirisasi Aluminium di Kalbar
Komisi VI Dorong Penguatan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital
Industri dan Pembangunan
Komisi VI Dorong Penguatan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital
Komisi VI Dorong Bali Jadi Destinasi Wisata Premium
Industri dan Pembangunan
Komisi VI Dorong Bali Jadi Destinasi Wisata Premium
Tags:#Koperasi#RUU Perkoperasian#UU Perkoperasian
Sebelumnya

Pemerintah Harus Turun Tangan Penuhi Hak dan Kompensasi Pensiunan PT Bina Karya

Selanjutnya

Esti Desak Perbaikan Data Desil untuk Lindungi Hak Pendidikan Masyarakat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1103)
  • Industri dan Pembangunan(3799)
  • Isu Lainnya(1065)
  • Kesejahteraan Rakyat(3833)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4661)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
karhutla|Gempa|NTT|sekolah rakyat|RUU Air Minum dan Sanitasi|Pendidikan|RUU Perampasan Aset|SPAM|RUU Penyiaran|Krisis Air Bersih|Komisi VIII|ASN|Bansos
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 62%
Angin: 17 km/h