E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kawasan Industri|migas|RUU Perampasan Aset|minyak|lifting minyak|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan|Subsidi|APBN 2027|Jalan Tol
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kawasan Industri|migas|RUU Perampasan Aset|minyak|lifting minyak|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan|Subsidi|APBN 2027|Jalan Tol
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kawasan Industri|migas|RUU Perampasan Aset|minyak|lifting minyak|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan|Subsidi|APBN 2027|Jalan Tol
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Usulan RUU Kawasan Industri, Hendry Munief: Wajib Ada Pembinaan IKM dan UMKM

Diterbitkan
Kamis, 27 Agu 2026 15.46 WIB
Bagikan:
Usulan RUU Kawasan Industri, Hendry Munief: Wajib Ada Pembinaan IKM dan UMKM

Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Banten.|Foto: Wilga/Karisma

PARLEMENTARIA, Tangerang — Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri memuat kewajiban bagi perusahaan besar di kawasan industri untuk membina industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan sekitarnya.


Menurutnya, keberadaan kawasan industri tidak seharusnya hanya menjadi pusat pertumbuhan industri besar. Masyarakat dan pelaku usaha kecil di sekitar kawasan juga harus memperoleh manfaat serta kesempatan untuk berkembang dan masuk ke dalam rantai pasok industri.


“Saya melihat salah satunya adalah sentra IKM. Jadi kawasan industri itu mesti menjadi sentra IKM, industri kecil menengah. Setiap kami melaksanakan kunjungan kerja Panja, ternyata banyak sekali kawasan masyarakat yang ada disekitarnya, industri kecil menengah dan UMKM, yang belum mendapatkan perhatian lebih,” ujar Hendry usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Banten, Rabu (26/8/2026).

Lihat Juga :

Panja RUU Kawasan Industri Dorong Pemerataan Manfaat Industri bagi Daerah

Panja RUU Kawasan Industri Dorong Pemerataan Manfaat Industri bagi Daerah

Chusnunia Chalim: RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Perizinan dan Kepastian Hukum

Chusnunia Chalim: RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Perizinan dan Kepastian Hukum


Menurut Hendry, ketika industri besar tumbuh di suatu daerah, IKM dan UMKM di sekitarnya juga harus memperoleh ruang untuk berkembang. Karena itu, Panja RUU Kawasan Industri tengah mendorong adanya kebijakan yang memperkuat peran perusahaan besar dalam membimbing dan menumbuhkan usaha masyarakat.


“Salah satu yang sedang kita usulkan adalah bagaimana dalam RUU Kawasan Industri ini ada kebijakan atau regulasi yang mewajibkan perusahaan industri itu membimbing, membina, dan menumbuhkan usaha mikro menjadi usaha kecil, usaha kecil menjadi usaha menengah, dan usaha menengah kemudian bisa menjadi bagian dari rantai pasok hilirisasi industrialisasi yang ada di Indonesia,” jelasnya.


Hendry menekankan bahwa arah kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan bantuan yang bersifat konsumtif. Ia berharap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dapat lebih diarahkan kepada program pemberdayaan yang memberikan kemampuan bagi masyarakat untuk membangun dan mengembangkan usaha secara mandiri.


“Jadi memang kita sedang mengarahkan agar jangan memberi ikan, tapi memberikan pancing. Kita tidak lagi mengarahkan TJSL itu kepada yang konsumtif, memberikan sembako, tetapi menjadikan mereka pengusaha sembako,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.


Hendry juga menyoroti potensi besar dana TJSL yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri. Menurutnya, dana tersebut harus diarahkan secara produktif agar mampu menciptakan usaha dan memperluas kesempatan masyarakat untuk naik kelas.


Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara blak-blakan menyoroti masih banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka kepada pemerintah daerah.


Menurut Maesyal, persoalan utama dari pengelolaan CSR saat ini bukanlah pada jumlah atau ketersediaan dana, melainkan pada lemahnya koordinasí dan kewajiban pelaporan dari pihak korporasi. Akibat minimnya laporan tersebut, lanjutnya, program yang digulirkan perusahaan seringkali kurang terdata dengan baik oleh pemerintah daerah.


”Bukan kurang. Masih banyak yang tidak melaporkan kepada kita, ada program apa saja. Harusnya mereka melaporkan kepada kita program yang mereka jalankan, salah satunya CSR,” tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Tangerang menilai, program CSR seharusnya diarahkan agar lebih produktif, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat sekitar kawasan industri. Sebagai solusi, Pemkab Tangerang berencana mendorong penguatan peran Forum CSR sebagaí wadah resmi koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. (we/aha)

Berita terkait

Panja RUU Kawasan Industri Dorong Pemerataan Manfaat Industri bagi Daerah
Industri dan Pembangunan
Panja RUU Kawasan Industri Dorong Pemerataan Manfaat Industri bagi Daerah
Chusnunia Chalim: RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Perizinan dan Kepastian Hukum
Industri dan Pembangunan
Chusnunia Chalim: RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Perizinan dan Kepastian Hukum
RUU Kawasan Industri Siapkan Jerat Pidana bagi Aksi Premanisme
Industri dan Pembangunan
RUU Kawasan Industri Siapkan Jerat Pidana bagi Aksi Premanisme
Tags:#RUU Kawasan Industri#Hendry Munief
Sebelumnya

RAPBN 2027: Pemerintah Akan Perkuat Pertumbuhan, Daya Beli, dan Fiskal Negara

Selanjutnya

Akademisi Beri Masukan RUU Perkoperasian, Rizal Bawazier: LPS Koperasi Harus Segera Dibentuk

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1114)
  • Industri dan Pembangunan(3818)
  • Isu Lainnya(1066)
  • Kesejahteraan Rakyat(3844)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4680)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kawasan Industri|migas|RUU Perampasan Aset|minyak|lifting minyak|Kesehatan|energi|Guru|APBN|layanan kesehatan|Subsidi|APBN 2027|Jalan Tol
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 63%
Angin: 11 km/h