
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Banten.|Foto: Wilga/Karisma
PARLEMENTARIA, Tangerang — Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri memuat kewajiban bagi perusahaan besar di kawasan industri untuk membina industri kecil dan menengah (IKM) serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, keberadaan kawasan industri tidak seharusnya hanya menjadi pusat pertumbuhan industri besar. Masyarakat dan pelaku usaha kecil di sekitar kawasan juga harus memperoleh manfaat serta kesempatan untuk berkembang dan masuk ke dalam rantai pasok industri.
“Saya melihat salah satunya adalah sentra IKM. Jadi kawasan industri itu mesti menjadi sentra IKM, industri kecil menengah. Setiap kami melaksanakan kunjungan kerja Panja, ternyata banyak sekali kawasan masyarakat yang ada disekitarnya, industri kecil menengah dan UMKM, yang belum mendapatkan perhatian lebih,” ujar Hendry usai Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Banten, Rabu (26/8/2026).
Menurut Hendry, ketika industri besar tumbuh di suatu daerah, IKM dan UMKM di sekitarnya juga harus memperoleh ruang untuk berkembang. Karena itu, Panja RUU Kawasan Industri tengah mendorong adanya kebijakan yang memperkuat peran perusahaan besar dalam membimbing dan menumbuhkan usaha masyarakat.
“Salah satu yang sedang kita usulkan adalah bagaimana dalam RUU Kawasan Industri ini ada kebijakan atau regulasi yang mewajibkan perusahaan industri itu membimbing, membina, dan menumbuhkan usaha mikro menjadi usaha kecil, usaha kecil menjadi usaha menengah, dan usaha menengah kemudian bisa menjadi bagian dari rantai pasok hilirisasi industrialisasi yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Hendry menekankan bahwa arah kebijakan tersebut bukan sekadar memberikan bantuan yang bersifat konsumtif. Ia berharap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dapat lebih diarahkan kepada program pemberdayaan yang memberikan kemampuan bagi masyarakat untuk membangun dan mengembangkan usaha secara mandiri.
“Jadi memang kita sedang mengarahkan agar jangan memberi ikan, tapi memberikan pancing. Kita tidak lagi mengarahkan TJSL itu kepada yang konsumtif, memberikan sembako, tetapi menjadikan mereka pengusaha sembako,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.
Hendry juga menyoroti potensi besar dana TJSL yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan industri. Menurutnya, dana tersebut harus diarahkan secara produktif agar mampu menciptakan usaha dan memperluas kesempatan masyarakat untuk naik kelas.
Di sisi lain, dalam kesempatan yang sama, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid secara blak-blakan menyoroti masih banyaknya perusahaan yang tidak melaporkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) mereka kepada pemerintah daerah.
Menurut Maesyal, persoalan utama dari pengelolaan CSR saat ini bukanlah pada jumlah atau ketersediaan dana, melainkan pada lemahnya koordinasí dan kewajiban pelaporan dari pihak korporasi. Akibat minimnya laporan tersebut, lanjutnya, program yang digulirkan perusahaan seringkali kurang terdata dengan baik oleh pemerintah daerah.
”Bukan kurang. Masih banyak yang tidak melaporkan kepada kita, ada program apa saja. Harusnya mereka melaporkan kepada kita program yang mereka jalankan, salah satunya CSR,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menilai, program CSR seharusnya diarahkan agar lebih produktif, tepat sasaran, dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat sekitar kawasan industri. Sebagai solusi, Pemkab Tangerang berencana mendorong penguatan peran Forum CSR sebagaí wadah resmi koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. (we/aha)