
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Gedung Nusantara, Jakarta.|Foto: Arief/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Rapat ini berfokus pada evaluasi mendalam terkait penanganan kecelakaan di jalan tol serta pembenahan fasilitas keselamatan infrastruktur transportasi darat.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengungkapkan sejumlah temuan krusial hasil pendalaman bersama mitra kerja. Salah satu sorotan utama adalah tantangan baru terkait penanganan darurat kendaraan listrik di jalan tol. Menurutnya, proses pemadaman kendaraan listrik jauh lebih sulit dibandingkan kendaraan konvensional berbahan bakar minyak karena risiko baterai yang mudah terbakar, berpotensi meledak, hingga memicu sengatan listrik saat terjadi kebakaran di kala hujan.
"Ada temuan menarik dari kami. Tadi ada pertanyaan saya kepada Kepala KNKT. Lebih mudah memadamkan mobil konvensional yang berbahan bakar bensin atau mobil listrik? Ternyata jauh lebih sulit memadamkan mobil listrik. Karena di mobil listrik itu baterainya gampang terbakar, bisa menimbulkan ledakan, dan bisa mengeluarkan sengatan listrik kalau misalnya terbakar di kala hujan. Jadi, nanti syarat yang kami wajibkan untuk pemilik jalan tol ke depan adalah semua pemilik jalan tol harus punya alat untuk memadamkan ketika ada mobil listrik yang terbakar," jelasnya.
Selain itu, Lasarus juga menyoroti persoalan geometri jalan tol yang sejak tahap perencanaan dan desain dinilai banyak yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM). Berdasarkan pemaparan KNKT, hampir seluruh jalan tol yang beroperasi di Indonesia dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar pelayanan yang layak bagi masyarakat sebagai pengguna jalan berbayar.
"Tadi juga Kepala KNKT menyampaikan bahwa jalan tol kita itu dari sisi SPM, sejak awal sudah banyak yang tidak memenuhi, mulai dari desain, bahkan dari perencanaan. Kami minta supaya KNKT mengurai seluruh ruas jalan tol di Indonesia, ada berapa geometrik jalan di masing-masing ruas itu yang membahayakan pengguna jalan. Jadi ini masih ada beberapa perlanjutan," ujar Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Terkait masa depan pengelolaan infrastruktur, Lasarus turut mendorong agar jalan tol yang telah habis masa konsesinya dikembalikan sepenuhnya kepada negara untuk kepentingan rakyat, idealnya melalui Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini didorong agar pengelolaan jalan tol tidak lagi berorientasi semata pada pencarian keuntungan (profit-oriented), melainkan pada kualitas pelayanan publik.
”Kemudian masalah konsesi juga kami bahas. Kalau sudah habis masa konsesi, mekanismenya bagaimana? Kami akan mengusulkan mungkin dalam konsep ini nanti tidak diserahkan ke BUMN, melainkan berupa BLU (Badan Layanan Umum). Dia tidak mengambil keuntungan, tetapi hanya sifatnya untuk pelayanan saja. Jadi, tidak bicara lagi soal profit-oriented,” pungkas legislator dapil Kalimantan Barat II tersebut. (hvt/aha)