
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih usai mengikuti rangkaian agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI tahun 2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Ucha/Arifman
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan kewarganegaraan ganda dibuat terbatas dan diarahkan untuk mengakomodasi talenta-talenta Indonesia yang saat ini berada di luar negeri. Menurutnya, keberadaan talenta Indonesia di berbagai negara merupakan potensi yang dapat memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional.
Usulan tersebut disampaikan dalam merespons Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/08/2026).
Fikri Faqih menilai, hal tersebut dapat memberikan manfaat. Hal ini juga bisa membuka ruang bagi anak-anak Indonesia yang memiliki kemampuan luar biasa di bidang pendidikan, riset, teknologi, maupun bidang lainnya untuk kembali berkontribusi di Tanah Air. Menurutnya, kebijakan tersebut akan lebih memberikan manfaat bagi pembangunan generasi dan bangsa ke depan.
“Kalau yang dimaksud adalah potensi-potensi atau talenta orang Indonesia, anak-anak Indonesia yang luar biasa di luar negeri, kemudian biar dia kembali, itu positif,” kata Fikri Faqih usai mengikuti rangkaian agenda Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2026.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda perlu diterapkan secara terbatas dan hati-hati. Prinsip kehati-hatian tersebut diperlukan agar kebijakan yang dibuat pemerintah tidak justru mengorbankan kepentingan generasi Indonesia di masa mendatang.
Apalagi, Fikri Faqih menilai kebijakan tersebut pun dapat menjadi sarana untuk menarik kembali talenta Indonesia yang telah berkiprah di luar negeri. Ia mencontohkan sosok-sosok Indonesia yang berkontribusi dalam pengembangan teknologi seperti 4G dan 5G, tetapi justru berkarier di luar negeri.
“Karena ya teknologi 4G, 5G, yang kita kita nikmati sekarang kan sebenarnya yang memimpin pengembangannya juga anak Indonesia. Tapi kan dia ada di Tokyo, ada di Jepang,” tuturnya.
Menurut legislator dari Fraksi PKS tersebut, selain para maestro, peneliti, dan talenta unggulan lainnya yang berada di luar negeri, pemerintah juga perlu memberikan fasilitas yang memungkinkan mereka tetap memiliki ikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi bentuk apresiasi sekaligus upaya menarik kontribusi mereka bagi Tanah Air.
“Nah sekali lagi, kalau untuk maestro, atau anak-anak yang berpotensi luar biasa periset itu yang kemudian diberi dan fasilitas dwi kenegaraan. Supaya dia bangga dengan bangsanya juga, saya kira saya setuju,” pungkas Fikri. (ujm/rdn)