E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Armuzna|Petugas Haji|UMKM|Imigrasi|Iduladha|Pariwisata|RUU Satu Data|statistik|BUMN|Prolegnas|Budaya
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 75%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Armuzna|Petugas Haji|UMKM|Imigrasi|Iduladha|Pariwisata|RUU Satu Data|statistik|BUMN|Prolegnas|Budaya
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 75%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Armuzna|Petugas Haji|UMKM|Imigrasi|Iduladha|Pariwisata|RUU Satu Data|statistik|BUMN|Prolegnas|Budaya
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 75%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

I Wayan Sudirta: RUU HPI Perlu Atur Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Diterbitkan
Selasa, 14 Apr 2026 17.30 WIB
Bagikan:
I Wayan Sudirta: RUU HPI Perlu Atur Pencatatan Perkawinan Luar Negeri

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, I Wayan Sudirta.|Foto: Uc/Karisma

PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, I Wayan Sudirta menilai adanya potensi praktik ‘penyelundupan hukum’ dalam pencatatan perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri. Hal yang disorot adalah saat perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri kemudian didaftarkan di Indonesia.

 

Dalam kunjungan kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Provinsi Bali, Senin (13/4/2026), di Denpasar, Wayan menjelaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan pada prinsipnya mengatur bahwa perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu menurutnya, tidak dikenal perkawinan beda agama yang sah berdasarkan hukum nasional Indonesia.

Lihat Juga :

RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Kaji Aspek Pernikahan WNI Beda Agama di Luar Negeri

RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Kaji Aspek Pernikahan WNI Beda Agama di Luar Negeri

RUU Pengelolaan Ruang Udara Atur Penyidik Khusus, I Wayan Sudirta: Jangan Sampai Langgar HAM

RUU Pengelolaan Ruang Udara Atur Penyidik Khusus, I Wayan Sudirta: Jangan Sampai Langgar HAM

 

“Sebagaimana kita ketahui bahwa undang-undang perkawinan itu kan perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan menurut agama dan kepercayaan masing-masing itu. Jadi tidak ada perkawinan di Indonesia beda agama,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

 

Namun, ia menilai bahwa di lapangan terdapat celah hukum ketika pasangan melangsungkan perkawinan di luar negeri berdasarkan hukum negara yang memperbolehkan. Perkawinan tersebut dicatatkan di Indonesia dan diakui secara hukum nasional. Menurutnya, mekanisme ini kerap digunakan untuk mengakali ketentuan hukum nasional, khususnya dalam kasus perkawinan beda agama.

 

“Problem yang timbul apa? Terjadi penyelundupan hukum. Karena di Indonesia hanya boleh perkawinan sesama atau satu agama tapi dengan menyelundupkan problem bahwa dengan di luar negeri dibolehkan lalu bisa didaftarkan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, prinsip pencatatan perkawinan di Indonesia semestinya tetap merujuk pada norma hukum nasional, bukan sekadar berdasarkan legalitas formal di negara lain. Adapun norma yang mengatur masalah perkawinan di Indonesia termaktub dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019.

 

 

“Jadi prinsip pendaftaran perkawinan adalah kawin yang satu agama tapi diselundupi dengan cara kawinnya di luar negeri didaftarkan di sini,” lanjut legislator asal Bali tersebut.

 

Wayan menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mereduksi wibawa hukum nasional apabila dibiarkan terus berlangsung. “Lalu di mana martabat bangsa ini, kalau hukum nasionalnya bisa diabaikan begitu saja, bisa diselundupi begitu saja,” tegasnya di dalam rapat dengan Pemerintah Provinsi Bali daan stakeholder terkait.

 

Ia menegaskan, perkawinan yang dilakukan di luar negeri hanya dapat diakui dan didaftarkan di Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Perkawinan. Karena itu, ia berharap persoalan semacam ini dapat diatur secara lebih tegas dalam RUU Hukum Perdata Internasional yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

 

“Oleh karena itu penyelundupan hukumnya seperti ini harusnya ditiadakan karena akan mengganggu ketertiban umum. Jalan keluarnya apa? Jalan keluarnya adalah harus ada ketentuan dalam hukum perdata internasional yang akan datang,” pungkasnya. (uc/um)

Berita terkait

RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Kaji Aspek Pernikahan WNI Beda Agama di Luar Negeri
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Perlu Kaji Aspek Pernikahan WNI Beda Agama di Luar Negeri
RUU Pengelolaan Ruang Udara Atur Penyidik Khusus, I Wayan Sudirta: Jangan Sampai Langgar HAM
Politik dan Keamanan
RUU Pengelolaan Ruang Udara Atur Penyidik Khusus, I Wayan Sudirta: Jangan Sampai Langgar HAM
Soedeson Tandra: RUU HPI Penting Atur Sengketa Perdata Lintas Negara
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra: RUU HPI Penting Atur Sengketa Perdata Lintas Negara
Tags:#RUU Hukum Perdata Internasional
Sebelumnya

Platform Media Sosial-Pemerintah Wajib Tanggung Jawab Biayai Rehabilitasi Judol

Selanjutnya

Antrean Haji Mendesak Dipercepat, Skema “War” Tiket Bukan Solusi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(853)
  • Industri dan Pembangunan(3107)
  • Isu Lainnya(1014)
  • Kesejahteraan Rakyat(3121)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3770)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Armuzna|Petugas Haji|UMKM|Imigrasi|Iduladha|Pariwisata|RUU Satu Data|statistik|BUMN|Prolegnas|Budaya
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 75%
Angin: 3 km/h