E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Pengelolaan Ruang Udara Atur Penyidik Khusus, I Wayan Sudirta: Jangan Sampai Langgar HAM

Diterbitkan
Senin, 14 Jul 2025 18.33 WIB
Bagikan:
RUU Pengelolaan Ruang Udara Atur Penyidik Khusus, I Wayan Sudirta: Jangan Sampai Langgar HAM
PARLEMENTARIA, Badung — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan pemerintah agar menyusun standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum yang ketat dalam rancangan beleid tersebut. Pernyataan ini disampaikannya kepada Parlementaria usai agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025).

Hal ini menjadi sorotannya lantaran ingin memastikan keberadaan penyidik khusus di sektor pengelolaan ruang udara, sehingga tidak menabrak prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM). Hal ini seiring perubahan aturan yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Menurutnya, bila tidak segera dilengkapi dengan SOP yang jelas dan selaras dengan KUHAP, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat sangat mungkin terjadi.

Perlu diketahui, saat ini pembahasan KUHAP menegaskan batas-batas ketat bagi penyidik dalam memeriksa saksi maupun tersangka. Oleh karena itu, sebutnya, harus diantisipasi dengan segera menyusun prosedur yang sejalan dengan penghormatan HAM, agar penyidik khusus tidak menyalahi batas kewenangan.

“RUU KUHAP nanti memastikan perlindungan bagi yang diperiksa. Harusnya ini disyukuri dengan segera menyiapkan SOP baru, yang bisa lebih menghargai hak asasi manusia dan hak asasi warga,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU Pengelolaan Ruang Udara saat ini sedang dibahas DPR RI melalui Pansus DPR RI sebagai salah satu upaya memperkuat kedaulatan nasional sekaligus menata kewenangan lintas lembaga dalam mengelola ruang udara Indonesia. Regulasi ini tidak hanya mengatur soal penggunaan ruang udara untuk penerbangan sipil dan militer, tetapi juga memuat ketentuan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dalam draf sementara, terdapat klausul mengenai keberadaan penyidik khusus yang akan diberi kewenangan menindak pelanggaran di ruang udara. Namun, desain detail tentang batas tugas, metode pemeriksaan, hingga perlindungan hak-hak terperiksa belum sepenuhnya diatur.

Hal ini yang menjadi perhatian Wayan, mengingat pengalaman praktik penegakan hukum di lapangan kerap menimbulkan masalah HAM, termasuk dalam kasus-kasus penegakan hukum lain di Indonesia. Oleh karena itu, Wayan menekankan bahwa SOP harus disusun paralel dengan pembahasan RUU agar pada saat RUU ini disahkan, payung operasionalnya sudah siap dan tidak membiarkan penyidik bekerja dalam area hukum yang abu-abu.

“Jangan sampai nanti ada korban gara-gara perubahan pasal KUHAP yang sebenarnya melindungi masyarakat, tapi SOP-nya terlambat disempurnakan,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. •um,blf/rdn

Berita terkait

I Wayan Sudirta: RUU HPI Perlu Atur Pencatatan Perkawinan Luar Negeri
Politik dan Keamanan
I Wayan Sudirta: RUU HPI Perlu Atur Pencatatan Perkawinan Luar Negeri
RUU Pengelolaan Ruang Udara Tegaskan Kedaulatan dan Pemanfaatan Teknologi Dirgantara
Politik dan Keamanan
RUU Pengelolaan Ruang Udara Tegaskan Kedaulatan dan Pemanfaatan Teknologi Dirgantara
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Perkuat Kedaulatan dan Ekonomi Nasional
Politik dan Keamanan
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Perkuat Kedaulatan dan Ekonomi Nasional
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Komisi VII DPR RI : Soroti Masalah Transportasi Logistik Di Kek Sei Mangkei – TVR 120

Selanjutnya

RUU Pengelolaan Ruang Udara Harus Sesuai dengan Aturan di KUHAP, termasuk Soal Penyidik Khusus

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3018)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2935)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3647)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Haji|timwas haji|RUU Masyarakat Adat|Pendidikan|PPPK|Rapat Paripurna|Kesehatan|Judol|Hantavirus|energi|Judi Online|321 WNA
Jakarta:
Berawan sebagian
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 64%
Angin: 4 km/h