E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Perkuat Kedaulatan dan Ekonomi Nasional

Diterbitkan
Kamis, 27 Nov 2025 12.41 WIB
Bagikan:
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Perkuat Kedaulatan dan Ekonomi Nasional

Anggota DPR RI Endipat Wijaya saat menyampaikan laporan Panitia Khusus mengenai hasil pembicaraan tingkat I RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dalam rapat paripurna, Selasa (25/11/2025). Foto: Munchen/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Pengelolaan ruang udara Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat dengan disahkannya RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang. Regulasi ini dipandang penting untuk menata pemanfaatan ruang udara secara terintegrasi, menjamin kepentingan ekonomi nasional, sekaligus memperkuat pertahanan dan keamanan negara di tengah pesatnya perkembangan teknologi dirgantara.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pengaturan ruang udara di negara kepulauan harus selaras dengan aturan internasional, namun tetap berlandaskan pada kepentingan nasional. Penataan tersebut mencakup aspek keamanan, pertahanan, penerbangan sipil, hingga pemanfaatan teknologi keudaraan di masa depan.

“Di sisi ekonomi, RUU ini menegaskan efektivitas penerbangan sipil secara umum harus diutamakan sehingga tercipta jalur penerbangan terbaik untuk meningkatkan kepentingan ekonomi nasional,” ujar Endipat Wijaya saat menyampaikan laporan Panitia Khusus mengenai hasil pembicaraan tingkat I RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara dalam rapat paripurna pada Selasa (25/11/2025) di Jakarta.

Regulasi ini juga memberi penegasan peran negara dalam menjaga kedaulatan ruang udara tanpa mengabaikan supremasi hukum sipil. Pendekatan penegakan hukum disusun secara bertahap, tanpa langsung melakukan tindakan koersif terhadap pelanggar.

“Di sisi pertahanan dan keamanan negara, RUU ini menegaskan peran aparat negara dalam menjaga kedaulatan, pertahanan, dan keamanan negara dengan tetap mengutamakan kepentingan dan pendekatan supremasi hukum sipil. Aparat negara tidak langsung melakukan force down tetapi ada langkah awal yang diambil dan jika pelanggaran tetap dilakukan maka hukuman yang lebih berat dapat dilaksanakan oleh negara,” ungkap Anggota komisi I DPR RI yang juga Pimpinan Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara itu.

Kemajuan teknologi turut menjadi perhatian dalam penyusunan undang-undang ini. Pengaturan perizinan riset dirancang agar mampu mengikuti inovasi yang berkembang lebih cepat dari pembaruan regulasi.

“Di dalam RUU ini juga memberikan landasan hukum ke depan tentang perizinan penelitian, yang mana laju kemajuan teknologi lebih cepat dari pembaruan RUU sehingga RUU ini memberikan kepastian terhadap instansi yang berwenang memberikan perizinan terhadap teknologi terbaru keudaraan,” jelas politisi Fraksi P-Gerindra tersebut seraya membacakan laporan.

Proses penyusunan aturan ini telah melalui pembahasan panjang lintas periode keanggotaan DPR RI. Dimulai sejak 2019–2024 dan masuk sebagai prioritas legislasi 2025 dengan status carry over, pembentukan Pansus baru kembali disahkan pada 6 Maret 2025.

Pembahasan dilakukan melalui rangkaian rapat dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, penyelenggara navigasi penerbangan, berbagai maskapai, akademisi, pakar hukum udara, teknologi dirgantara, hingga pertahanan nasional.

Pansus juga menghimpun aspirasi terbuka melalui portal dan website resmi, termasuk masukan langsung dari pemerintah daerah dalam kunjungan kerja ke sejumlah wilayah. Seluruh pandangan tersebut kemudian diformulasikan dalam regulasi yang memuat 8 bab dan 63 pasal, dengan total 581 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas bersama pemerintah.

Pengesahan undang-undang ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan ruang udara nasional. Dengan kepastian hukum yang lebih komprehensif, Indonesia menargetkan tata kelola yang lebih kuat, penggunaan ruang udara yang efektif, serta perlindungan kedaulatan negara yang tetap sejalan dengan kepentingan ekonomi nasional. •uc/aha

Berita terkait

RUU Pengelolaan Ruang Udara Tegaskan Kedaulatan dan Pemanfaatan Teknologi Dirgantara
Politik dan Keamanan
RUU Pengelolaan Ruang Udara Tegaskan Kedaulatan dan Pemanfaatan Teknologi Dirgantara
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
Politik dan Keamanan
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
Politik dan Keamanan
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Kasus Tragis Alvaro Kiano, DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh dan Tindak Lanjut Lintas Lembaga

Selanjutnya

Sambut Positif Kebijakan Bebas Visa Indonesia–Afrika Selatan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 15 km/h