E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Pengelolaan Ruang Udara Harus Sesuai dengan Aturan di KUHAP, termasuk Soal Penyidik Khusus

Diterbitkan
Senin, 14 Jul 2025 18.34 WIB
Bagikan:
RUU Pengelolaan Ruang Udara Harus Sesuai dengan Aturan di KUHAP, termasuk Soal Penyidik Khusus
PARLEMENTARIA, Badung — Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan pentingnya pemerintah melakukan sosialisasi intensif terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada seluruh aparat penegak hukum, termasuk penyidik khusus yang akan diatur dalam rancangan undang-undang tersebut. Baginya, upaya ini dinilai krusial agar penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan ini disampaikan oleh dirinya dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI di Lanud I Gusti Ngurah Rai Bali, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025). Ia mengingatkan KUHAP yang berlaku sudah memberikan batasan tegas terkait prosedur penyidikan. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan aparat yang kurang memahami atau menempatkan KUHAP hanya sebagai formalitas, sehingga rentan melahirkan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

“KUHAP sudah memastikan pasal-pasal mengenai penyidikan. Besok-besok penyidik tidak bisa lagi bebas seperti dulu. Kalau sedikit melakukan tekanan, yang diperiksa sudah bisa protes, bahkan dituangkan dalam berita acara,” jelas Wayan kepada Parlementaria usai pertemuan.

Politisi asal Bali ini juga mengingatkan, jika KUHAP tidak disosialisasikan dengan baik, bisa muncul masalah serius saat undang-undang KUHAP baru berjalan. Terlebih lagi, ungkapnya, RUU Pengelolaan Ruang Udara akan memuat pasal tentang keberadaan penyidik khusus.

“Jangan sampai nanti penyidik dengan niat baik, tapi sedikit melanggar KUHAP, lalu tercatat dalam berita acara. Itu sangat berbahaya bagi karir penyidik maupun institusi,” ujarnya.

Berangkat dari kekhawatiran ini, dirinya mendorong pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait untuk aktif menyosialisasikan KUHAP, termasuk SOP penyidikan terbaru yang menghormati HAM. Menurutnya, aparat militer maupun sipil yang terlibat dalam penyidikan harus memiliki pemahaman yang sama, agar tak ada pelanggaran prosedur yang bisa berujung pada pembatalan perkara di pengadilan atau bahkan gugatan balik.

“Sosialisasi KUHAP ini bukan hanya formalitas. Ini soal menghormati hak asasi warga. Jangan sampai nanti ada korban hanya karena penyidik tidak paham batas-batas kewenangannya,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Sebagai informasi, RUU Pengelolaan Ruang Udara saat ini sedang dibahas oleh Pansus DPR sebagai payung hukum baru yang akan mengatur penggunaan ruang udara nasional, termasuk oleh penerbangan sipil, militer, hingga kegiatan strategis negara. RUU ini juga dirancang memberi kewenangan bagi penyidik khusus untuk menangani pelanggaran ruang udara.

Maka dari itu, Wayan menilai pendidikan dan sosialisasi KUHAP harus menjadi prioritas pemerintah. “Kalau KUHAP dijalankan dengan benar, masyarakat akan lebih terlindungi dan aparat juga tidak rentan terseret masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya. •um,blf/rdn

Berita terkait

Pengelolaan Limbah di SPPG Tomohon Harus Dikelola dengan Baik
Kesejahteraan Rakyat
Pengelolaan Limbah di SPPG Tomohon Harus Dikelola dengan Baik
Fauqi Hapidekso Tekankan Seluruh Lapas Harus Sesuai dengan KUHP dan KUHAP Baru
Politik dan Keamanan
Fauqi Hapidekso Tekankan Seluruh Lapas Harus Sesuai dengan KUHP dan KUHAP Baru
RUU Pengelolaan Ruang Udara Tegaskan Kedaulatan dan Pemanfaatan Teknologi Dirgantara
Politik dan Keamanan
RUU Pengelolaan Ruang Udara Tegaskan Kedaulatan dan Pemanfaatan Teknologi Dirgantara
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

RUU Pengelolaan Ruang Udara Atur Penyidik Khusus, I Wayan Sudirta: Jangan Sampai Langgar HAM

Selanjutnya

RUU Pengelolaan Ruang Udara Harus Seimbangkan Pelestarian Budaya dan Keselamatan Penerbangan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h