E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Ade Rezki: Perlindungan Pekerja Migran Harus Dimulai dari Edukasi dan Penempatan Prosedural

Diterbitkan
Sabtu, 25 Jul 2026 16.54 WIB
Bagikan:
Ade Rezki: Perlindungan Pekerja Migran Harus Dimulai dari Edukasi dan Penempatan Prosedural

Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IX ke Provinsi Aceh.|Foto: Eko/Karisma

PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Menurutnya, upaya tersebut penting agar masyarakat memahami prosedur penempatan yang benar sehingga memperoleh perlindungan hukum dan jaminan dari negara selama bekerja di luar negeri.

 

Ade mengungkapkan, berdasarkan paparan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, minat masyarakat Aceh untuk bekerja di luar negeri cukup tinggi. Hasil survei BP3MI menunjukkan terdapat lebih dari 2.500 lulusan SMA, SMK, hingga perguruan tinggi yang berminat membangun karier di luar negeri.

Lihat Juga :

Anwar Sadad Ingatkan Pemerintah Beri Perlindungan Anak Eks Pekerja Migran dan Warga Undocumented

Anwar Sadad Ingatkan Pemerintah Beri Perlindungan Anak Eks Pekerja Migran dan Warga Undocumented

Edy Wuryanto: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diikuti Perlindungan Pekerja

Edy Wuryanto: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diikuti Perlindungan Pekerja

 

"Ini menjadi potensi yang sangat baik. Banyak generasi muda Aceh yang memiliki minat untuk bekerja di luar negeri. Tugas pemerintah adalah memastikan mereka berangkat melalui jalur yang benar sehingga hak-haknya terlindungi," ujarnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Provinsi Aceh, Rabu (22/7/2026).

 

Namun, Ade menyoroti masih ditemukannya pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural, misalnya menggunakan visa wisata atau visa ibadah untuk tujuan bekerja. Menurutnya, praktik tersebut membuat pekerja migran kehilangan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.

 

Ia menilai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) perlu lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai prosedur penempatan yang benar sekaligus memberikan pemahaman mengenai manfaat menjadi pekerja migran prosedural.

 

"Pemerintah ingin membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Tetapi peluang itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara. Perlindungan tersebut hanya bisa diberikan secara optimal apabila pekerja berangkat melalui prosedur yang resmi," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

 

Ade menjelaskan, keberadaan data penempatan yang akurat akan memudahkan pemerintah memberikan bantuan ketika pekerja migran mengalami persoalan, mulai dari pendampingan hukum, perlindungan hak-hak ketenagakerjaan, hingga proses pemulangan ke Indonesia apabila diperlukan.

 

Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.

 

Menurutnya, Komisi IX DPR RI juga menerima informasi mengenai masih adanya oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa memberikan informasi yang benar mengenai prosedur maupun jenis pekerjaan. Praktik semacam itu berpotensi menyeret masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

 

Ade mencontohkan kasus warga negara Indonesia yang sempat viral di media sosial karena meminta dipulangkan dari Myanmar. Berdasarkan koordinasi dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diketahui korban berangkat secara nonprosedural setelah menerima tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan kemudian diduga menjadi korban jaringan TPPO.

 

"Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme resmi," katanya.

 

Meski demikian, Ade menegaskan negara tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural.

 

"Negara harus tetap hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita mencegah agar masyarakat tidak lagi menjadi korban melalui edukasi yang masif dan pengawasan yang lebih kuat," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, berdasarkan data resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Indonesia setiap tahun menempatkan lebih dari 250 ribu pekerja migran secara prosedural ke berbagai negara tujuan. Pemerintah terus mengintensifkan upaya pencegahan penempatan nonprosedural karena jalur tersebut memiliki risiko tinggi terhadap eksploitasi, pelanggaran hak pekerja, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (ssb/aha)

Berita terkait

Anwar Sadad Ingatkan Pemerintah Beri Perlindungan Anak Eks Pekerja Migran dan Warga Undocumented
Politik dan Keamanan
Anwar Sadad Ingatkan Pemerintah Beri Perlindungan Anak Eks Pekerja Migran dan Warga Undocumented
Edy Wuryanto: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diikuti Perlindungan Pekerja
Kesejahteraan Rakyat
Edy Wuryanto: Pertumbuhan Ekonomi Harus Diikuti Perlindungan Pekerja
Antisipasi Gelombang PHK Harus Diiringi Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Lapangan Kerja
Kesejahteraan Rakyat
Antisipasi Gelombang PHK Harus Diiringi Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Lapangan Kerja
Tags:#PMI#Pekerja Migran Indonesia
Sebelumnya

Infrastruktur Pendukung Bendungan Meninting Harus Segera Dituntaskan

Selanjutnya

Nengah Soroti Antrean Ketapang-Gilimanuk hingga Dampak Ekonomi Kapal Pesiar

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1042)
  • Industri dan Pembangunan(3656)
  • Isu Lainnya(1037)
  • Kesejahteraan Rakyat(3631)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4465)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
NTT|Aparat Penegak Hukum|MBG|SDM|Penegakan Hukum|APH|Kalimantan Utara|Pariwisata|layanan kesehatan|SPPG|narkotika|Aceh|Kejaksaan
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 30°C
Lembab: 48%
Angin: 10 km/h