
Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IX ke Provinsi Aceh.|Foto: Eko/Karisma
PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural. Menurutnya, upaya tersebut penting agar masyarakat memahami prosedur penempatan yang benar sehingga memperoleh perlindungan hukum dan jaminan dari negara selama bekerja di luar negeri.
Ade mengungkapkan, berdasarkan paparan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, minat masyarakat Aceh untuk bekerja di luar negeri cukup tinggi. Hasil survei BP3MI menunjukkan terdapat lebih dari 2.500 lulusan SMA, SMK, hingga perguruan tinggi yang berminat membangun karier di luar negeri.
"Ini menjadi potensi yang sangat baik. Banyak generasi muda Aceh yang memiliki minat untuk bekerja di luar negeri. Tugas pemerintah adalah memastikan mereka berangkat melalui jalur yang benar sehingga hak-haknya terlindungi," ujarnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi IX DPR RI ke Provinsi Aceh, Rabu (22/7/2026).
Namun, Ade menyoroti masih ditemukannya pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural, misalnya menggunakan visa wisata atau visa ibadah untuk tujuan bekerja. Menurutnya, praktik tersebut membuat pekerja migran kehilangan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan di negara penempatan.
Ia menilai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) perlu lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai prosedur penempatan yang benar sekaligus memberikan pemahaman mengenai manfaat menjadi pekerja migran prosedural.
"Pemerintah ingin membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk bekerja di luar negeri. Tetapi peluang itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara. Perlindungan tersebut hanya bisa diberikan secara optimal apabila pekerja berangkat melalui prosedur yang resmi," tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ade menjelaskan, keberadaan data penempatan yang akurat akan memudahkan pemerintah memberikan bantuan ketika pekerja migran mengalami persoalan, mulai dari pendampingan hukum, perlindungan hak-hak ketenagakerjaan, hingga proses pemulangan ke Indonesia apabila diperlukan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah praktik penempatan pekerja migran secara ilegal.
Menurutnya, Komisi IX DPR RI juga menerima informasi mengenai masih adanya oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi tanpa memberikan informasi yang benar mengenai prosedur maupun jenis pekerjaan. Praktik semacam itu berpotensi menyeret masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ade mencontohkan kasus warga negara Indonesia yang sempat viral di media sosial karena meminta dipulangkan dari Myanmar. Berdasarkan koordinasi dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, diketahui korban berangkat secara nonprosedural setelah menerima tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan kemudian diduga menjadi korban jaringan TPPO.
"Kejadian seperti ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme resmi," katanya.
Meski demikian, Ade menegaskan negara tetap memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, termasuk pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural.
"Negara harus tetap hadir memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia, baik yang berangkat secara prosedural maupun nonprosedural. Namun, yang terpenting adalah bagaimana kita mencegah agar masyarakat tidak lagi menjadi korban melalui edukasi yang masif dan pengawasan yang lebih kuat," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, Indonesia setiap tahun menempatkan lebih dari 250 ribu pekerja migran secara prosedural ke berbagai negara tujuan. Pemerintah terus mengintensifkan upaya pencegahan penempatan nonprosedural karena jalur tersebut memiliki risiko tinggi terhadap eksploitasi, pelanggaran hak pekerja, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (ssb/aha)