
Anggota Komisi XIII DPR, Anwar Sadad, saat melakukan Kunker Reses Komisi XIII DPR, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).|Foto: Rizki/Karisma
PARLEMENTARIA, Kupang – Anggota Komisi XIII DPR RI Anwar Sadad meminta pemerintah memberikan perhatian lebih serius terhadap persoalan warga negara Indonesia (WNI) berstatus undocumented serta anak-anak hasil perkawinan antara eks pekerja migran Indonesia dan warga negara asing (WNA). Baginya, persoalan administrasi kependudukan dan keimigrasian yang belum terselesaikan berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak dasar anak, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan dokumen kewarganegaraan.
Hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (22/7/2026). Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya ditemukan di NTT, tetapi juga terjadi di sejumlah negara tujuan pekerja migran Indonesia, seperti Arab Saudi dan Hong Kong.
Banyak pekerja migran yang membangun keluarga dengan warga negara setempat dan memiliki anak. Namun, ketika hendak kembali ke Indonesia, mereka menghadapi berbagai kendala administrasi akibat dokumen yang tidak lengkap atau status keimigrasian yang belum terselesaikan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai kondisi tersebut menyebabkan sebagian anak berada dalam ketidakpastian status hukum sehingga berpotensi kehilangan akses terhadap berbagai hak yang seharusnya dijamin oleh negara. "Anak-anak ini membutuhkan pembelaan dan perhatian negara. Jangan sampai mereka menjadi korban hanya karena persoalan administrasi," ujar Anwar.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas Komisi XIII DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun hingga kini, penyelesaiannya masih menghadapi kendala pada aspek administrasi dan dokumentasi.
Selain itu, Anwar juga menyoroti persyaratan administrasi yang harus dipenuhi WNI di luar negeri saat mengurus atau memperpanjang paspor. Menurutnya, kewajiban melampirkan sejumlah dokumen dari negara tempat tinggal tidak selalu mudah dipenuhi, khususnya bagi pekerja migran yang memiliki keterbatasan akses terhadap dokumen tersebut.
Di NTT, persoalan serupa juga dialami sejumlah anak yang lahir dari perkawinan antara eks pekerja migran Indonesia dengan warga negara asing. Permasalahan status administrasi mengakibatkan sebagian dari mereka belum dapat mengakses layanan publik, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, Anwar menilai diperlukan kebijakan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, pendekatan kemanusiaan harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut. "Jangan sampai mereka terbengkalai. Di sinilah sisi kemanusiaan harus berbicara," tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Komisi XIII DPR RI mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap regulasi dan mekanisme administrasi yang berkaitan dengan perlindungan WNI di luar negeri, sehingga tersedia solusi yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan bagi warga negara Indonesia. (qq/um)