
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Mentari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mendorong Kapolda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, serta pihak Jalaludin untuk segera berkoordinasi untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa keperdataan. Seluruh pihak juga diminta melaporkan perkembangan pelaksanaan putusan tersebut kepada Komisi III DPR RI secara berkala dalam waktu 30 hari.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Putusan yang dimaksud mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 108/Pdt.G/2002/PN.Mks tanggal 17 Februari 2002 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 472 PK/Pdt/2014 tanggal 23 Desember 2014.
Seperti diketahui, perkara yang dibahas dalam RDPU tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah seluas 6.900 meter persegi di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, yang saat ini digunakan sebagai asrama polisi milik Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 108/Pdt.G/2002/PN.Mks yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 472 PK/Pdt/2014, tanah tersebut dinyatakan sebagai milik sah ahli waris Haji Baso.
Namun, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusinya hingga kini belum terlaksana sehingga ahli waris yakni saudara Jalaludin pun mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI. Atas dasar itu, Komisi III meminta agar koordinasi pelaksanaan untuk segera dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda Sulawesi Selatan, Mabes Polri, DJKN Kementerian Keuangan, serta pihak Saudara Jalaludin segera berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk segera menjalankan putusan yang telah inkracht," kata Habiburokhman. (ujm/rdn)