
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, NTT.|Foto: Kiki/Mahendra
PARLEMENTARIA, Kupang – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mendorong penanganan yang lebih terpadu terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, kedua persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum, tetapi memerlukan kolaborasi lintas lembaga yang menyentuh akar permasalahan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kota Kupang, NTT, Rabu (22/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII berdialog dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Menurut Andreas, tingginya angka TPPO dan kekerasan seksual menunjukkan perlunya langkah pencegahan yang lebih sistematis. Sebab itu, ia mengusulkan pembentukan forum kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai lembaga terkait untuk menyusun strategi bersama.
"Kita perlu mengetahui akar persoalannya. Jangan hanya menangani dampaknya, tetapi juga mencari solusi terhadap penyebabnya agar kasus-kasus ini terus berkurang," tutur Andreas.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menyoroti budaya merantau yang telah lama berkembang di masyarakat NTT. Menurutnya, tradisi tersebut awalnya menjadi salah satu cara masyarakat mencari penghidupan yang lebih baik, namun kini kerap dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang untuk merekrut calon pekerja migran secara ilegal.
Oleh karena itu, dirinya menilai perubahan pola pikir masyarakat harus menjadi bagian penting dari strategi pencegahan. Keberhasilan penanganan TPPO, katanya, tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelaku yang diproses hukum, tetapi dari semakin sedikitnya masyarakat yang menjadi korban.
"Kita harus bangga jika korban semakin berkurang dan semakin sedikit orang yang masuk penjara. Artinya, pencegahan berjalan dengan baik," katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian lebih besar terhadap persoalan TPPO dan kekerasan seksual karena kedua persoalan tersebut berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat sekaligus citra daerah. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan bahwa migrasi masyarakat NTT ke luar negeri telah berlangsung sejak lama dan menjadi salah satu penopang ekonomi keluarga.
Namun, di balik manfaat tersebut terdapat risiko besar terhadap praktik perdagangan orang apabila proses penempatan pekerja migran tidak dilakukan sesuai prosedur. Anis mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga tantangan utama dalam penanganan TPPO di NTT. Pertama, keterbatasan anggaran untuk pencegahan dan perlindungan korban.
Kedua, proses reintegrasi sosial korban yang belum optimal sehingga berpotensi menimbulkan korban berulang. Ketiga, penegakan hukum yang dinilai belum maksimal karena masih banyak perkara diselesaikan menggunakan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ia pun mengungkapkan bahwa sepanjang 2017 hingga 2026 sekitar 1.401 jenazah pekerja migran dipulangkan ke NTT. Data tersebut, menurut Komnas HAM, menjadi indikator bahwa persoalan TPPO di provinsi tersebut masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan korban dalam aspek pencegahan, penindakan, hingga pemulihan korban. Selain itu, Komnas HAM juga mengusulkan evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 agar mampu mengantisipasi perkembangan modus operandi sindikat perdagangan orang yang semakin kompleks.
Melalui kunjungan kerja ini, Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap upaya pencegahan dan penanganan TPPO, sekaligus memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan di Nusa Tenggara Timur. (qq/um)