
Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa.|Foto : Ssb/Alma
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menangani berbagai persoalan hak asasi manusia (HAM) dan hukum di Provinsi Riau. Pasalnya, kompleksitas persoalan di daerah, mulai dari konflik agraria hingga perlindungan korban, memerlukan koordinasi yang kuat antara kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Pekanbaru, Riau, Rabu (23/7/2026). Ia menilai posisi strategis Riau yang berbatasan dengan negara lain serta memiliki akses penerbangan internasional membuat wilayah tersebut menghadapi tantangan tersendiri dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM.
"Menurut kami, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK tidak boleh berjalan masing-masing. Harus ada elaborasi, kolaborasi, sinergi, bahkan saling ketergantungan satu sama lain dalam menangani persoalan HAM," ujar Agun kepada Parlementaria.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, setiap lembaga memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi. Komnas HAM berfungsi menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat serta memberikan rekomendasi, sementara Kementerian HAM berperan menyusun kebijakan dan regulasi. Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam berbagai perkara.
Menurut Agun, penyelesaian persoalan HAM tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan koordinasi yang berkelanjutan, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, agar setiap rekomendasi maupun langkah penanganan dapat diimplementasikan secara efektif. Ia mencontohkan konflik agraria sebagai salah satu persoalan yang membutuhkan kerja sama lintas sektor.
Sengketa lahan kerap melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sehingga penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang terpadu. "Sengketa lahan melibatkan banyak pihak. Karena itu, koordinasi antarlembaga dan pemerintah daerah harus terus diperkuat agar penyelesaiannya lebih efektif," katanya.
Agun menambahkan, berbagai temuan selama kunjungan kerja di Riau akan menjadi bahan evaluasi Komisi XIII DPR RI, termasuk untuk disampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria DPR RI sebagai masukan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan. Melalui fungsi pengawasan, Komisi XIII DPR RI akan terus mendorong penguatan sinergi antarlembaga agar perlindungan hak asasi manusia dan penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat. (ayu/um)