Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan dalam RDP dengana Sekjen Kementerian ATR/BPN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyoroti efektivitas penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, penyederhanaan regulasi seharusnya mampu memangkas tahapan birokrasi sekaligus mempercepat waktu penyelesaian layanan pertanahan bagi masyarakat dalam layanan prioritas, seperti pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan layanan pertanahan lainnya.
Hal itu disampaikan Heri dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN beserta seluruh pejabat Eselon I. Rapat tersebut memiliki agenda Riviu dan Penyederhanaan Seluruh Dasar Regulasi Tujuh Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN untuk Percepatan dan Kemudahan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang bagi Rakyat di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Penyederhanaan regulasi idealnya itu memotong jalur birokrasi. Namun kalau kita lihat dari paparan pak sekjen dari bahan yang disampaikan dari beberapa layanan prioritas ini termasuk pengecekan sertifikat, SKPT dan lain sebagainya kami belum melihat ada berapa banyak meja birokrasi atau tahapan verifikasi yang berhasil dipangkas dari program atau melalui simplifikasi regulasi ini, kami belum lihat itu,” ujar Heri.
Lebih lanjut, Heri mempertanyakan apakah pemangkasan birokrasi tersebut benar-benar mampu mempercepat penyelesaian layanan. Pasalnya, berdasarkan paparan Kementerian ATR/BPN, tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) waktu pelayanan justru menurun dari 82 persen menjadi 78 persen.
“Kalau memang dilakukan simplifikasi atau digitalisasi, mengapa tingkat kepatuhan terhadap SOP waktu pelayanan justru menurun? Apa hambatan teknis yang masih dihadapi?” tandasnya.
Selain itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mengingatkan penyederhanaan regulasi yang diikuti pelonggaran persyaratan administrasi tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian ATR/BPN menjelaskan mekanisme pengawasan untuk memastikan penyederhanaan regulasi tetap berjalan secara akuntabel.
Mengingat, salah satu tujuan utama penyederhanaan layanan adalah mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, ia menilai paparan Kementerian ATR/BPN belum menunjukkan adanya afirmasi atau kemudahan yang secara khusus diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti kemudahan proses balik nama maupun pembebanan hak tanggungan untuk mendukung akses pembiayaan usaha.
“Menurut hemat saya, salah satu tujuan utama mensimpelkan layanan prioritas adalah mendukung pertumbuhan ekonomi. Kenapa saya cerita seperti itu? karena di sini juga tidak terlihat bagaimana riviu regulasi ini secara khusus memberikan afirmasi atau kemudahan bagi pelaku UMKM Pak? Kami tidak melihat itu dalam mengakses layanan pertanahan tentunya. misalnya dalam hal kemudahan regulasi balik namanya seperti apa atau pembebanan hak tanggungan atau untuk modal usaha seperti apa kami tidak melihat itu,” tegas Heri. (pun/rdn)