
Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menerima aspirasi dari MAKI Palangkaraya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Eno/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menerima aspirasi dari Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) Palangkaraya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah keinginan agar Kaharingan memperoleh pengakuan yang lebih besar sebagai agama.
Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menjelaskan bahwa Komisi VIII mengapresiasi aspirasi yang disampaikan MAKI dan akan menjadikannya sebagai bahan masukan dalam pembahasan bersama pemerintah. Menurutnya, negara sejatinya telah memberikan pengakuan terhadap aliran kepercayaan melalui berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Dasar hingga putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pada intinya kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat MAKI yang telah menyampaikan aspirasi dalam RDPU ini. Mereka menginginkan pengakuan yang lebih besar terhadap Kaharingan. Namun, sesuai konstitusi dan berbagai peraturan yang berlaku, negara sudah mengakui aliran kepercayaan sehingga masyarakat bebas menjalankan keyakinannya masing-masing," ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Meski demikian, Ketut mengungkapkan bahwa MAKI masih menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait pelayanan administrasi kependudukan, perbankan, dan layanan publik lainnya. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius Komisi VIII DPR RI.
Ia menegaskan bahwa karena keberadaan aliran kepercayaan telah diakui dalam peraturan perundang-undangan dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, seharusnya tidak ada lagi hambatan administratif maupun perlakuan diskriminatif terhadap para penghayat kepercayaan.
Terkait usulan agar Kaharingan diakui sebagai agama, Ketut berpandangan bahwa hal tersebut memerlukan kajian yang komprehensif. Menurutnya, perlu dilihat kembali posisi Kaharingan dalam kerangka hukum yang berlaku, apakah tetap berada dalam kategori aliran kepercayaan atau terdapat dasar yang memungkinkan perubahan statusnya.
Di sisi lain, ia menilai aspirasi tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar negara semakin hadir dalam memberikan perlindungan terhadap adat, budaya, serta kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Ketut juga mengaitkan aspirasi tersebut dengan pembahasan mengenai masyarakat hukum adat yang saat ini masih berproses. Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam, mempertahankan budaya, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah terpencil.
"Negara akan semakin kuat apabila menghargai adat istiadat dan masyarakat hukum adat yang telah ada jauh sebelum negara berdiri. Karena itu, pembahasan mengenai masyarakat hukum adat juga memiliki keterkaitan dengan perlindungan terhadap berbagai adat, budaya, dan kepercayaan yang ada di Indonesia," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi VIII DPR RI akan menyampaikan berbagai catatan hasil RDPU kepada Kementerian Agama beserta instansi terkait agar aspirasi yang disampaikan MAKI dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tin/ssb)