
Wakil Ketua Baleg DPR, Iman Sukri saat melakukan kunjungan ke Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, Papua Barat Daya.|Foto: Yoga/Karisma
PARLEMENTARIA, Sorong – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Iman Sukri menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat diperlukan untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.
Menurutnya, masyarakat adat telah eksis jauh sebelum Indonesia berdiri sehingga keberadaan dan hak-haknya perlu mendapatkan landasan hukum yang lebih kuat. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan terkait RUU Masyarakat Adat di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (10/8/2026).
Iman mengatakan pembentukan RUU Masyarakat Adat merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat adat tidak lagi berada di posisi yang terpinggirkan dalam proses pembangunan nasional. Sebaliknya, masyarakat adat harus ditempatkan sebagai bagian penting sekaligus pelaku utama pembangunan.
“Prinsipnya adalah masyarakat adat di Indonesia itu sudah eksis sebelum Indonesia berdiri. Karena itu, perlu diatur dalam undang-undang. Ini penting dan menjadi tonggak sejarah bagi kita semua karena yang ingin kita atur adalah perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat di Indonesia, termasuk yang ada di Papua,” ujarnya.
Menurut Iman, pengaturan tersebut perlu disertai pendekatan affirmative action atau keberpihakan yang lebih konkret terhadap masyarakat adat. Hal itu mencakup pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah ulayat, serta upaya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan ekonomi.
“Kita ingin masyarakat adat bukan menjadi kelompok yang dipinggirkan, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam pembangunan nasional. Karena itu, pendekatannya harus affirmative action, perlu ada keberpihakan yang lebih konkret dalam mengakui hak-hak mereka, termasuk tanah adat atau tanah ulayat. Ujungnya adalah pemberdayaan dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat adat,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Lebih lanjut, Iman menegaskan RUU Masyarakat Adat akan berlaku secara nasional dengan tetap memperhatikan keragaman karakteristik masyarakat adat di setiap daerah. Menurutnya, perbedaan karakteristik tersebut merupakan kekayaan Indonesia yang perlu diakomodasi dalam pengaturan tanpa menghilangkan identitas dan kekhasan masing-masing komunitas adat.
“Karena ini undang-undang, tentu berlaku untuk seluruh masyarakat adat di Indonesia, termasuk di Papua. Substansinya adalah bagaimana memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi mereka. Keragaman masyarakat adat di Indonesia justru merupakan kekhasan Indonesia yang harus kita atur dan lindungi,” katanya.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat adat pada umumnya berkaitan dengan kebutuhan pemberdayaan, pembangunan, dan peningkatan ekonomi. Karena itu, keberadaan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam menghadapi berbagai persoalan di tingkat daerah.
“Ketika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, ini akan menjadi tonggak baru. Konstitusi sudah mengakui masyarakat adat, tetapi masih ada persoalan dalam implementasinya di tingkat kabupaten. Dengan adanya undang-undang, posisi masyarakat adat akan menjadi lebih kuat sehingga hak-hak mereka dapat lebih terlindungi,” pungkasnya. (ya/rdn)