
Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan dalam RDP dengana Sekjen Kementerian ATR/BPN di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Mu/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menyoroti masih adanya perbedaan pelaksanaan layanan antar kantor pertanahan serta ditemukannya dokumen yang diterbitkan di luar SOP. Kondisi tersebut membuat masyarakat masih enggan mengurus sertifikat tanah karena prosesnya dipandang berbelit-belit.
Karena itu, Heri meminta Kementerian ATR/BPN memperkuat sosialisasi penyederhanaan regulasi agar diketahui masyarakat luas. Sehingga mampu mengubah persepsi negatif sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan sertifikasi tanah.
Hal itu disampaikan Heri dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Sekjen Kementerian ATR/BPN beserta seluruh pejabat Eselon I dengan agenda Review dan Penyederhanaan Seluruh Dasar Regulasi Tujuh Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN untuk Percepatan dan Kemudahan Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang bagi Rakyat yang digelar di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
“Menurut catatan yang disampaikan, seringkali regulasi di tingkat pusat sudah disederhanakan tetapi pelaksanaan di kantor pertanahan daerah masih menggunakan cara konvensional dan interpretasi aturan yang berbeda. Adanya juga temuan terdapat perbedaan pelaksanaan kegiatan antar kantor pertanahan di situ juga terdapat dokumen yang diterbitkan di luar SOP. Jadi kita bisa tangkap masih banyak masyarakat yang enggan mengurus sertifikat tanahnya karena prosesnya masih berbelit,” ujar Heri.
Sehingga, penyederhanaan regulasi belum sepenuhnya mampu menghilangkan stigma negatif terhadap pelayanan ATR/BPN.
“Jadi masih ada stigma ini, di satu sisi ingin menyederhanakan regulasi tapi masih muncul stigma kalau ATR/BPN ini berbelit. Jadi, bagaimana tindak lanjut dari Kementerian ATR BPN agar penyederhanaan regulasi ini diketahui secara langsung oleh masyarakat untuk merubah stigma negatif menjadi persepsi yang positif sekaligus bisa meningkatkan sertifikasi tanah,” tandasnya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut meminta penjelasan yang lebih komprehensif mengenai target dan dampak penyederhanaan regulasi. Menurutnya, data yang dipaparkan menunjukkan jumlah berkas layanan meningkat, namun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) justru menurun.
Tak hanya itu, Heri mencatat target PNBP Kementerian ATR/BPN dalam APBN 2026 sebesar Rp3,58 triliun. Namun, hingga awal Juli 2026 realisasinya baru mencapai sekitar Rp1,4 triliun atau 39 persen dari target.
“Di satu sisi berbicara masalah penyederhanaan regulasi, apa benefitnya? Saya pertanyakan mengenai target dan dampaknya ini seperti apa sebetulnya? Di sini perlu penjelasan yang lebih komprehensif dengan adanya regulasi ini target dan dampak dari penyederhanaan regulasi ini,” pungkas Heri. (pun/rdn)