
Anggota Banggar DPR RI Askweni dalam Rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN TA 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Devi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Askweni menyoroti adanya fenomena kepala daerah baru yang harus mewarisi surat pengakuan utang dari pendahulu mereka dalam jumlah yang sangat besar. Menurutnya, pemerintah pusat tidak boleh menutup mata karena kondisi ini menghambat kepala daerah baru dalam merealisasikan program kerja dan janji kampanye kepada masyarakat.
“Ada kepala daerah yang begitu dilantik, dia mewarisi surat pengakuan utang dari kepala daerah sebelumnya sampai menyentuh angka setengah triliun atau 500-an miliar. Di satu sisi, kepala daerah tersebut harus menunaikan janji-janji kampanye kepada masyarakat konstituen yang memilihnya,” ungkap Askweni dalam agenda Rapat Panja Kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) RAPBN TA 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/06/2026).
Legislator dari Fraksi PKS ini mempertanyakan regulasi yang membolehkan kepala daerah mewariskan utang kepada pemerintahan selanjutnya tanpa adanya penyelesaian yang tuntas. Ia mendesak agar ada kebijakan khusus dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) guna menyelamatkan jalannya roda pemerintahan di daerah-daerah terdampak tersebut.
“Mohon kebijakan kita di dalam Transfer ke Daerah agar daerah-daerah seperti ini diperlakukan khusus atau ada penanganan khusus sehingga mereka bisa menyelamatkan pemerintahan mereka, dan tidak ada korban para ASN ataupun infrastruktur yang tidak tertangani dengan baik atau terbengkalai,” tegasnya.
Melalui forum Panja TKD ini, Anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan II tersebut berharap pemerintah pusat bisa segera memetakan wilayah-wilayah yang mengalami kendala serupa. Intervensi kebijakan dari pusat dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar agar visi-misi pembangunan daerah tetap bisa berjalan secara optimal. “Kalau visi-misi sudah jelas, kalau tidak dibantu oleh pemerintah pusat, kecil kemungkinan bisa diwujudkan,” pungkas Askweni. (NAL/um)