
Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Lokot Nasution.|Foto : Oji/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kelembagaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dinilai perlu diperkuat agar mampu mengawal investasi, pengawasan hingga pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol secara lebih optimal. Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Lokot Nasution menilai besarnya investasi sektor jalan tol belum sepenuhnya ditopang pengaturan dan kelembagaan yang memadai.
Menurut Lokot, jalan tol merupakan salah satu sektor infrastruktur dengan investasi terbesar di Indonesia, baik yang berasal dari negara maupun swasta. Namun, pengaturan mengenai SPM Jalan Tol dinilai masih terbatas karena hanya diatur setingkat peraturan menteri. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI bersama para pakar dan akademisi membahas SPM Jalan Tol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Sebagai informasi, agenda ini dihadiri pakar transportasi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus mantan Kepala BPJT periode 2019–2023 Danang Parikesit serta akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Anak Agung Gde Kartika. “Jalan tol ini adalah mungkin yang terbesar investasi di sektor infrastruktur di negara ini. Kita biasa aja ngelihatnya, padahal investasi negara maupun swasta di jalan tol ini lebih besar daripada sektor infrastruktur yang lain. Ratusan triliun sudah. Tetapi SPM ini masih diatur setingkat peraturan Menteri,” ujar Lokot.
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan potensi pengaturan SPM Jalan Tol perlu ditingkatkan ke level undang-undang atau peraturan pemerintah, mengingat tingginya keluhan masyarakat terhadap kualitas layanan jalan tol. Menurutnya, penguatan regulasi tersebut juga perlu dibarengi penguatan kelembagaan BPJT.
“BPJT ini perlu juga dinaikkan kelasnya. Karena terkait dengan investasi, terkait dengan sistem pelayanannya, terkait dengan sumber daya manusianya, terkait dengan perawatannya,” katanya.
Ia menilai BPJT yang lebih kuat secara kelembagaan akan lebih leluasa berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aspek investasi hingga pengawasan teknis jalan tol. Dengan demikian, ujarnya, pembangunan jalan tol di berbagai wilayah dapat berjalan lebih cepat sekaligus memenuhi standar keselamatan dan pelayanan.
“Kalau BPJT ini adalah sebuah badan setingkat menteri, di mana dia bisa bicara tentang investasi dengan seluruh stakeholder, dia punya undang-undangnya sendiri, lalu dia punya sumber daya manusia yang cukup untuk melakukan mulai dari pengawasan sampai ke dokumen, ini jalan tol akan lebih cepat bisa kita hadirkan di negeri ini,” lanjut Lokot.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menyebut penguatan kelembagaan BPJT memang menjadi salah satu isu yang sedang didalami Panitia Kerja (Panja) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. Menurutnya, posisi kelembagaan BPJT masih terbuka untuk dikaji lebih lanjut.
“BPJT memang secara kelembagaan yang perlu kita diskusikan. Apakah tetap di bawah kementerian teknis, di bawah Kemenko atau di bawah Presiden? Saya kira ini termasuk akan kita dalami nanti dalam perjalanan Panja ini,” ujar Huda.
Menanggapi hal tersebut, Danang Parikesit menjelaskan bahwa penguatan BPJT memungkinkan dilakukan, namun memerlukan desain kelembagaan yang jelas serta dukungan regulasi yang memadai. Menurut mantan Kepala BPJT itu, penguatan kelembagaan perlu mempertimbangkan fungsi pengawasan, investasi, hingga kesinambungan pelayanan jalan tol dalam jangka panjang.
Terakhir, Komisi V DPR berharap pendalaman bersama akademisi dan pakar dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif untuk memperkuat tata kelola jalan tol, termasuk memastikan pemenuhan SPM berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan pengaturnya. (uc/um)