
Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi, saat memimpin jalannya agenda Jaring Pendapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di PT Meares Soputan Mining, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.|Foto: Sr/Karisma
PARLEMENTARIA, Minahasa Utara - Komisi IV DPR membunyikan alarm keras terkait merosotnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akibat eksploitasi hutan nasional yang kian kompleks. Kondisi empiris ini mendorong parlemen untuk mempercepat langkah reformasi hukum melalui revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang ini mendesak dilakukan karena bentang alam Indonesia terus mengalami degradasi yang mengancam fungsi ekologis. Apalagi, ujarnya, kompleksitas tantangan tata kelola kehutanan nasional yang kini menghadapi ancaman penurunan daya dukung lingkungan.
Pernyataan tersebut disampaikan Titiek, sapaan akrabnya, saat memimpin jalannya agenda Jaring Pendapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di PT Meares Soputan Mining, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/06/2026). Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah, Pemeritah Daerah dan stakeholder tambang tersebut, ia memaparkan bahwa potret hutan tropis Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
Degradasi lahan dan penyusutan luas kawasan hutan menjadi alarm keras yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem secara makro. "Namun demikian, tantangan pengelolaan hutan semakin kompleks. Indonesia menghadapi kecenderungan berkurangnya luas kawasan hutan yang berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hutan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Kondisi tersebut diikuti dengan meningkatnya degradasi dan kerusakan kawasan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat sebagai penyangga kehidupan," ujar Titiek saat membacakan pengantar resmi di lokasi acara.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa carut-marut sektor kehutanan tidak hanya berkutat pada masalah kerusakan fisik alam belaka. Di lapangan, konflik sosial dan ketidakpastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan hingga saat ini.
"Selain itu, masih terdapat berbagai permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tumpang tindih perizinan, konflik tenurial di kawasan hutan, ketidakjelasan serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan, serta berbagai tantangan yang muncul seiring perkembangan zaman dan tuntutan pembangunan berkelanjutan," ucapnya.
Menyikapi berbagai persoalan struktural itu, dirinya menjelaskan bahwa revisi regulasi mutlak diperlukan untuk melakukan reformasi hukum, termasuk mengadopsi putusan-putusan hukum terbaru yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat. RUU Kehutanan yang baru diarahkan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan berkeadilan ekologis.
"Dari sisi perkembangan hukum dan ketatanegaraan, terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian pengaturan di bidang kehutanan. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan hutan adat, telah membawa perubahan paradigma yang mendasar dalam tata kelola kehutanan. Hutan adat tidak lagi dipandang sebagai bagian dari hutan negara, melainkan sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Perubahan tersebut perlu ditindaklanjuti dalam kerangka penguatan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat hukum adat, serta penyelenggaraan kehutanan yang berkeadilan," urainya secara rinci.
Dirinya juga mengingatkan sektor swasta agar tidak lagi abai terhadap kelestarian alam tempat mereka mengeruk keuntungan. Melalui pembaruan Undang-Undang ini, pihaknya berkomitmen memperketat kewajiban reklamasi dan rehabilitasi bagi pemegang izin usaha di kawasan hutan.
"Di samping itu, upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak hanya memerlukan penguatan aspek perlindungan hak dan tata kelola, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan peran dunia usaha dalam mendukung kelestarian hutan melalui pengaturan pemanfaatan kawasan hutan yang lebih bertanggung jawab, termasuk penyempurnaan mekanisme pemanfaatan kawasan hutan yang tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan dan kelestarian fungsi hutan," pungkas Srikandi Parlemen tersebut. (SR/um)