E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 14 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 14 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 14 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Diterbitkan
Senin, 8 Jun 2026 15.01 WIB
Bagikan:
Panja RUU Kehutanan Soroti Kompleksitas Tantangan Hutan Indonesia

Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi, saat memimpin jalannya agenda Jaring Pendapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di PT Meares Soputan Mining, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.|Foto: Sr/Karisma

PARLEMENTARIA, Minahasa Utara - Komisi IV DPR membunyikan alarm keras terkait merosotnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup akibat eksploitasi hutan nasional yang kian kompleks. Kondisi empiris ini mendorong parlemen untuk mempercepat langkah reformasi hukum melalui revisi  Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang ini mendesak dilakukan karena bentang alam Indonesia terus mengalami degradasi yang mengancam fungsi ekologis. Apalagi, ujarnya, kompleksitas tantangan tata kelola kehutanan nasional yang kini menghadapi ancaman penurunan daya dukung lingkungan.

Lihat Juga :

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat

Panja RUU Kehutanan Serap Aspirasi UPT Kehutanan Sumsel, Soroti Pembalakan Liar

Panja RUU Kehutanan Serap Aspirasi UPT Kehutanan Sumsel, Soroti Pembalakan Liar

 

Pernyataan tersebut disampaikan Titiek, sapaan akrabnya, saat memimpin jalannya agenda Jaring Pendapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan di PT Meares Soputan Mining, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (6/06/2026). Dalam forum yang dihadiri oleh jajaran Pemerintah, Pemeritah Daerah dan stakeholder tambang tersebut, ia memaparkan bahwa potret hutan tropis Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.

 

Degradasi lahan dan penyusutan luas kawasan hutan menjadi alarm keras yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem secara makro. "Namun demikian, tantangan pengelolaan hutan semakin kompleks. Indonesia menghadapi kecenderungan berkurangnya luas kawasan hutan yang berdampak pada menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hutan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Kondisi tersebut diikuti dengan meningkatnya degradasi dan kerusakan kawasan hutan yang berpotensi mengganggu fungsi ekologis, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat sebagai penyangga kehidupan," ujar Titiek saat membacakan pengantar resmi di lokasi acara.

 

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan bahwa carut-marut sektor kehutanan tidak hanya berkutat pada masalah kerusakan fisik alam belaka. Di lapangan, konflik sosial dan ketidakpastian hukum masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan hingga saat ini.

 

 "Selain itu, masih terdapat berbagai permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain tumpang tindih perizinan, konflik tenurial di kawasan hutan, ketidakjelasan serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan, serta berbagai tantangan yang muncul seiring perkembangan zaman dan tuntutan pembangunan berkelanjutan," ucapnya.

 

Menyikapi berbagai persoalan struktural itu, dirinya menjelaskan bahwa revisi regulasi mutlak diperlukan untuk melakukan reformasi hukum, termasuk mengadopsi putusan-putusan hukum terbaru yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat. RUU Kehutanan yang baru diarahkan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan berkeadilan ekologis.

 

"Dari sisi perkembangan hukum dan ketatanegaraan, terdapat kebutuhan untuk melakukan penyesuaian pengaturan di bidang kehutanan. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan kedudukan hutan adat, telah membawa perubahan paradigma yang mendasar dalam tata kelola kehutanan. Hutan adat tidak lagi dipandang sebagai bagian dari hutan negara, melainkan sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Perubahan tersebut perlu ditindaklanjuti dalam kerangka penguatan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat hukum adat, serta penyelenggaraan kehutanan yang berkeadilan," urainya secara rinci.

 

Dirinya juga mengingatkan sektor swasta agar tidak lagi abai terhadap kelestarian alam tempat mereka mengeruk keuntungan. Melalui pembaruan Undang-Undang ini, pihaknya berkomitmen memperketat kewajiban reklamasi dan rehabilitasi bagi pemegang izin usaha di kawasan hutan.

 

"Di samping itu, upaya mewujudkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan tidak hanya memerlukan penguatan aspek perlindungan hak dan tata kelola, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan peran dunia usaha dalam mendukung kelestarian hutan melalui pengaturan pemanfaatan kawasan hutan yang lebih bertanggung jawab, termasuk penyempurnaan mekanisme pemanfaatan kawasan hutan yang tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan dan kelestarian fungsi hutan," pungkas Srikandi Parlemen tersebut. (SR/um)

Berita terkait

Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat
Industri dan Pembangunan
Panja RUU Kehutanan Dorong Pelaku Tambang Terapkan Standar Pemulihan Lingkungan Ketat
Panja RUU Kehutanan Serap Aspirasi UPT Kehutanan Sumsel, Soroti Pembalakan Liar
Industri dan Pembangunan
Panja RUU Kehutanan Serap Aspirasi UPT Kehutanan Sumsel, Soroti Pembalakan Liar
RUU Kehutanan Bentuk Komitmen DPR Lestarikan Hutan Indonesia
Industri dan Pembangunan
RUU Kehutanan Bentuk Komitmen DPR Lestarikan Hutan Indonesia
Tags:#RUU Kehutanan
Sebelumnya

DPR dan Pemerintah Percepat Perbaiki Tata Kelola Ekspor Demi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Negara

Selanjutnya

Mafirion Minta Menteri HAM Fokus Selesaikan PR Penegakan HAM

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(868)
  • Industri dan Pembangunan(3161)
  • Isu Lainnya(1017)
  • Kesejahteraan Rakyat(3186)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3854)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Kehutanan|Pendidikan|tambang|Semen|BUMN|HAM|Film|Ekspor|dokter|UU Pesantren|PPPK|Danantara|RUU Polri
Jakarta:
Cerah
31°C
Terasa: 33°C
Lembab: 56%
Angin: 14 km/h