Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII DPR RI ke Ayena Studio di Kota Cimahi, Jawa Barat.|Foto: Yhusanti/Arifman
PARLEMENTARIA, Cimahi - Penguatan mekanisme valuasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP) dinilai menjadi langkah krusial untuk membuka akses pembiayaan industri animasi nasional. Tanpa sistem penilaian yang terukur, karya kreatif masih sulit diterima sebagai aset bernilai ekonomi oleh lembaga pembiayaan.
Anggota Komisi VII DPR RI Banyu Biru Djarot menilai, hambatan utama industri animasi saat ini bukan semata kualitas karya, melainkan belum matangnya mekanisme pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Menurutnya, banyak studio animasi memiliki kapasitas dan prospek usaha yang baik, tetapi masih kesulitan memperoleh dukungan modal karena belum ada parameter valuasi yang jelas terhadap aset kreatif.
Menurut Banyu, regulasi terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sejatinya telah tersedia, tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan teknis, terutama dalam menentukan valuasi suatu karya kreatif. Kondisi itu menyebabkan perbankan belum memiliki ukuran yang pasti dalam menilai IP sebagai aset yang dapat dijadikan jaminan pembiayaan.
“Yang menjadi masalah itu parameternya nggak ketemu. Apa yang bisa dikolateralkan, definisinya seperti apa?” katanya dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII DPR RI ke Ayena Studio di Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kini tengah mengembangkan mekanisme penilaian kekayaan intelektual melalui perusahaan appraisal atau valuator kekayaan intelektual. Menurutnya, proses tersebut penting dipahami pelaku industri karena setiap pengajuan pinjaman perbankan membutuhkan penilaian aset yang terukur.
“Kalau mau pinjam di bank manapun itu kan pakai appraisal. Nah appraisal itulah yang lagi mempelajari valuasi daripada IP,” jelas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam rapat.
Diinformasikan bahwa terdapat sekitar 300 perusahaan appraisal yang ada, sekitar 100 telah terdaftar dalam proses pengembangan penilaian IP. Bahkan, sekitar 50 perusahaan appraisal disebut telah lulus sebagai IP valuator untuk melakukan valuasi terhadap kekayaan intelektual.
“Februari kemarin sudah ada 50-an perusahaan appraisal yang sudah lulus menjadi IP valuator, jadi bisa melakukan valuasi terhadap IP-IP. Nah bisakah ini terjadi? Harapan kami bisa!” ujarnya dengan optimis.
Ia menambahkan, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan dukungan pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) ekonomi kreatif dengan alokasi mencapai Rp10 triliun untuk pembiayaan hingga Rp500 juta. Namun, menurutnya, implementasi skema tersebut tetap membutuhkan model pembuktian (test case) agar sektor kreatif berbasis IP dapat lebih diterima lembaga pembiayaan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay turut menyoroti perlunya penguatan regulasi agar kekayaan intelektual dapat diakui sebagai basis pembiayaan industri kreatif. Menurutnya, karakter usaha animasi berbeda dengan industri konvensional karena lebih bertumpu pada aset intelektual dibanding aset fisik.
“Sekarang mereka menjual kekayaan intelektual. Sementara kekayaan intelektual itu bentuknya enggak ada,” ujar Saleh usai kegiatan.
Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual masih menjadi pekerjaan rumah besar. Secara regulasi, penggunaan hak kekayaan intelektual (HKI) sebagai jaminan fidusia telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Aturan tersebut membuka peluang HKI dijadikan objek jaminan fidusia, tetapi dalam praktiknya bank dan lembaga pembiayaan masih menghadapi tantangan pada aspek penilaian aset.
PP Nomor 24 Tahun 2022 sendiri mensyaratkan penilaian HKI dilakukan oleh penilai yang memiliki lisensi penilai publik, kompetensi khusus di bidang HKI, serta terdaftar di kementerian yang membidangi ekonomi kreatif. Keterbatasan jumlah lembaga dan penilai yang memiliki kompetensi khusus di bidang valuasi HKI inilah yang dinilai menjadi salah satu hambatan utama implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di Indonesia. (uc/rdn)