E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|BUMD|RUU BUMD|Cagar Budaya|Kebudayaan|Warisan Budaya|Paripurna|migas|beasiswa|RUU HPI|RUU Satu Data|APBN|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 66%
Angin: 1 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|BUMD|RUU BUMD|Cagar Budaya|Kebudayaan|Warisan Budaya|Paripurna|migas|beasiswa|RUU HPI|RUU Satu Data|APBN|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 66%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|BUMD|RUU BUMD|Cagar Budaya|Kebudayaan|Warisan Budaya|Paripurna|migas|beasiswa|RUU HPI|RUU Satu Data|APBN|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 66%
Angin: 1 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Komisi IV Usulkan Revisi UU Kehutanan untuk Jawab Persoalan Deforestasi dan Konflik Lahan

Diterbitkan
Kamis, 4 Jun 2026 08.58 WIB
Bagikan:
Komisi IV Usulkan Revisi UU Kehutanan untuk Jawab Persoalan Deforestasi dan Konflik Lahan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menilai perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan perlu dilakukan untuk memperkuat tata kelola kehutanan nasional. Menurutnya, regulasi yang telah berlaku lebih dari 25 tahun itu perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

 

“Perubahan terhadap Undang-Undang Kehutanan merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam rangka memperkuat tata kelola kehutanan nasional serta menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan,” ujar Kharis saat memberikan penjelasan sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Lihat Juga :

Balai Karantina Garda Terdepan Perlindungan Pangan dan SDA, Komisi IV Dorong Penguatan Anggaran dan Fasilitasnya

Balai Karantina Garda Terdepan Perlindungan Pangan dan SDA, Komisi IV Dorong Penguatan Anggaran dan Fasilitasnya

Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU

Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU

 

Kharis menjelaskan penyusunan RUU tersebut telah melalui proses yang cukup panjang dan dinamis. Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang wajar karena substansi RUU berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat.

 

Untuk menyusun RUU tersebut, lanjutnya, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kehutanan Komisi IV DPR RI telah melakukan berbagai kegiatan secara komprehensif dan partisipatif. Kegiatan tersebut meliputi penjaringan aspirasi dengan perguruan tinggi, rapat dengar pendapat dengan kementerian dan lembaga terkait, kunjungan kerja ke daerah, hingga rapat dengar pendapat umum bersama akademisi, pakar kehutanan, dan organisasi sektor kehutanan.

 

“Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar menghasilkan rumusan rancangan undang-undang yang komprehensif dan selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat,” ungkap Politisi Fraksi PKS ini.

 

Kharis menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus mampu menjaga keberlanjutan fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, hal itu sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Konstitusi mewajibkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang harus dinikmati oleh generasi masa kini dan masa depan secara berkelanjutan,” katanya.

 

Selain itu, Ia menambahkan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kawasan hutan sebagai penyangga sistem kehidupan. Tidak hanya menjaga keseimbangan ekosistem, ia mengungkapkan bahwa hutan juga berfungsi mengatur tata air, menyerap karbon, serta menopang aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di sekitar kawasan hutan.

 

Namun begitu, Kharis menyebut bahwa tantangan pengelolaan kehutanan saat ini semakin kompleks. Kondisi tersebut terlihat dari tingginya angka kehilangan tutupan hutan dan deforestasi yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir. Dalam lima dekade terakhir, Indonesia tercatat kehilangan lebih dari 33,9 juta hektare hutan. Sementara itu, deforestasi mencapai 28,04 juta hektare dalam kurun 20 tahun terakhir.

 

“Kondisi tersebut telah menurunkan daya dukung kawasan hutan akibat deforestasi dan degradasi hutan yang diproyeksikan dapat menyebabkan hilangnya sekitar 10 juta hektare hutan hingga tahun 2060,” jelasnya.

 

Selain persoalan deforestasi, ungkap Kharis, Komisi IV juga menyoroti sejumlah persoalan tata kelola kehutanan yang masih perlu dibenahi. Persoalan tersebut meliputi keterlibatan masyarakat lokal yang belum optimal, tumpang tindih perizinan, konflik tenurial, serta belum terintegrasinya data dan informasi kehutanan. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut berdampak pada proses perencanaan, pengawasan, dan pengambilan kebijakan di sektor kehutanan. Karena itu, pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab tantangan yang berkembang.

 

Ia menjelaskan RUU Perubahan Keempat UU Kehutanan diarahkan untuk memperkuat penguasaan hutan oleh negara serta memperjelas status hutan negara, hutan hak, dan hutan adat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, RUU tersebut juga memuat penguatan perhutanan sosial, rehabilitasi dan reklamasi hutan, pendanaan kehutanan, serta pengelolaan data dan informasi kehutanan. RUU juga mengatur hak gugat organisasi di bidang kehutanan sebagai bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum.

 

Kharis berharap setelah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI, RUU tersebut dapat segera dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. “Diharapkan dengan segera diundangkannya RUU ini akan memberikan manfaat bagi bangsa Indonesia demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,” pungkasnya. (hal/we)

Berita terkait

Balai Karantina Garda Terdepan Perlindungan Pangan dan SDA, Komisi IV Dorong Penguatan Anggaran dan Fasilitasnya
Industri dan Pembangunan
Balai Karantina Garda Terdepan Perlindungan Pangan dan SDA, Komisi IV Dorong Penguatan Anggaran dan Fasilitasnya
Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU
Politik dan Keamanan
Perlu Evaluasi Menyeluruh Pengelolaan Migas dan Kehutanan di Aceh, Nasir Djamil Singgung Revisi UU
Komisi IV DPR Soroti Ketimpangan Penyuluh Kehutanan, Dorong Penguatan SDM dan Kesejahteraan Petani Hutan
Industri dan Pembangunan
Komisi IV DPR Soroti Ketimpangan Penyuluh Kehutanan, Dorong Penguatan SDM dan Kesejahteraan Petani Hutan
Tags:#RUU Kehutanan
Sebelumnya

Harus Investigasi Terbuka dan Evaluasi Keselamatan Pasca-Insiden Peluru Nyasar di Kampus UNP

Selanjutnya

Sabam Sinaga Ingatkan Pemerintah Jangan Putus Beasiswa Dosen di Tengah Jalan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(860)
  • Industri dan Pembangunan(3121)
  • Isu Lainnya(1016)
  • Kesejahteraan Rakyat(3167)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3806)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|BUMD|RUU BUMD|Cagar Budaya|Kebudayaan|Warisan Budaya|Paripurna|migas|beasiswa|RUU HPI|RUU Satu Data|APBN|OJK
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 66%
Angin: 1 km/h