Anggota Baleg DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, dalam agenda Rapat Pleno Presentasi Pengusul (Komisi V DPR RI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.|Foto: Aaron/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RUU tersebut disiapkan untuk menjawab berbagai tantangan baru di sektor transportasi, mulai dari persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL), kepastian hukum transportasi daring, hingga adaptasi terhadap perkembangan teknologi transportasi.
Hal ini berkumandang dalam agenda Rapat Pleno Presentasi Pengusul (Komisi V DPR RI) dan Paparan Tenaga Ahli Pengharmonisasi, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2026).
Anggota Baleg DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menjelaskan, naskah akademik dan draf RUU LLAJ telah melalui pembahasan bersama Badan Keahlian DPR RI dan dipresentasikan di Komisi V DPR RI. Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus), RUU tersebut diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk proses harmonisasi sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna.
"Saat ini kami di Komisi V sedang merampungkan tahapan penyusunan revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perkembangan terakhir, naskah akademik dan batang tubuh RUU LLAJ telah melalui Badan Keahlian DPR RI dan dipresentasikan di Komisi V. Selanjutnya diserahkan kepada Baleg untuk diharmonisasi sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai RUU usul DPR RI," ujar Huda.
Menurutnya, pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2009 selama lebih dari 15 tahun dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan kebutuhan masyarakat dan berbagai persoalan hukum yang muncul dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, sejumlah ketentuan juga perlu diselaraskan dengan perubahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta perubahan-perubahannya.
Dalam revisi ketiga tersebut, Komisi V DPR RI memastikan tidak ada perubahan terhadap pembagian kewenangan antarlembaga, termasuk kewenangan Kepolisian Republik Indonesia dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Fokus perubahan diarahkan pada penyempurnaan substansi untuk menjawab tantangan penyelenggaraan transportasi saat ini.
Salah satu materi utama revisi adalah penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang hingga kini masih menjadi penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Syaiful Huda mengungkapkan, berdasarkan data Korlantas Polri, angka kecelakaan di jalan tol terus meningkat.
Sebagai informasi, tahun 2022 tercatat sebanyak 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia, 237 korban luka berat, dan 2.564 korban luka ringan. Sementara pada 2023 jumlah kecelakaan meningkat menjadi 1.656 kejadian yang mengakibatkan 704 korban meninggal dunia, 285 korban luka berat, dan 2.971 korban luka ringan.
Selain persoalan ODOL, revisi UU LLAJ juga akan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat. Pengaturan tersebut mencakup status angkutan umum berbasis teknologi informasi, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, serta perlindungan bagi para pengemudi.
"Saat ini diperkirakan lebih dari tiga juta orang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi transportasi daring. Karena itu diperlukan kepastian hukum agar berbagai persoalan sosial, ekonomi, bahkan potensi dampak politik dapat diantisipasi," jelasnya.
Lebih lanjut, revisi UU juga diarahkan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi transportasi masa depan. Sejumlah aspek yang akan diatur antara lain penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik dan kendaraan otonom, sistem electronic road pricing (ERP), serta berbagai bentuk digitalisasi penyelenggaraan transportasi.
Komisi V DPR RI juga mengusulkan pengaturan mengenai dana preservasi jalan dan kebijakan perpajakan bagi angkutan umum. Menurut Huda, kondisi jalan yang belum mantap masih menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan selain persoalan ODOL.
"Preservasi jalan menjadi sangat penting karena kecelakaan tidak hanya disebabkan oleh ODOL, tetapi juga karena kondisi jalan yang rusak dan belum tertangani dengan baik," katanya.
Selain itu, revisi UU LLAJ akan menyesuaikan ketentuan pidana dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Syaiful Huda berharap seluruh penyempurnaan dalam revisi tersebut mampu meningkatkan keselamatan dan keamanan berlalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat.
"Hasil kajian dan penyempurnaan pasal-pasal RUU ini diharapkan bermuara pada peningkatan keselamatan dan keamanan lalu lintas, menurunkan kemacetan, serta meningkatkan kualitas layanan transportasi kepada publik," pungkasnya. (um)