
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo dalam rapat kerja pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Keempat atas UU Perkoperasian bersama pemerintah di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Arifman/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi VI DPR RI memandang revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi kebutuhan mendesak guna memperkuat posisi koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di tengah perubahan ekonomi dan perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo, saat membacakan penjelasan DPR dalam rapat kerja pembicaraan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian bersama pemerintah.
“Meskipun telah menjadi landasan hukum perkoperasian selama lebih dari tiga dekade, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi koperasi saat ini," ujar Eko saat membacakan penjelasan DPR dalam rapat kerja pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Keempat atas UU Perkoperasian bersama pemerintah di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026)
Dijelaskannya, koperasi merupakan amanat konstitusi yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun, regulasi yang berlaku saat ini dinilai belum mampu sepenuhnya mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan koperasi modern.
Berbagai perubahan mendasar dalam struktur perekonomian nasional menuntut adanya penyempurnaan regulasi. Perkembangan teknologi digital, munculnya model-model bisnis baru, tuntutan tata kelola yang lebih profesional, serta kebutuhan pengawasan yang lebih kuat menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terjawab dalam regulasi yang ada.
Selain faktor perkembangan zaman, dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI, Anggia Ermarini juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih membelit sektor perkoperasian. Di antaranya rendahnya literasi dan profesionalisme pengelolaan koperasi, keterbatasan akses terhadap sumber pembiayaan, lemahnya sistem pengawasan, hingga munculnya berbagai kasus koperasi bermasalah yang merugikan anggota dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.
“Masih terdapat berbagai permasalahan yang ada di koperasi, mulai dari rendahnya literasi dan profesionalisme pengelolaan koperasi, keterbatasan akses pembiayaan, lemahnya pengawasan, hingga berbagai kasus koperasi bermasalah yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Atas dasar itu, DPR memandang perlu menghadirkan kerangka hukum baru yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Melalui RUU Perubahan Keempat atas UU Perkoperasian, DPR ingin mendorong lahirnya koperasi yang profesional, adaptif, sehat, dan memiliki daya saing yang kuat di tengah persaingan dunia usaha.
Salah satu substansi penting yang diusulkan dalam RUU tersebut adalah penguatan tata kelola usaha simpan pinjam koperasi melalui pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan secara lebih profesional dan independen. Di samping itu, RUU juga mengatur pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi sebagai instrumen perlindungan bagi anggota dan masyarakat.
“Penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anggota diharapkan dapat menciptakan industri usaha simpan pinjam koperasi yang sehat, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah terulangnya berbagai permasalahan koperasi yang merugikan anggota maupun masyarakat,”tambah Politisi dari Fraksi PAN ini.
Pada kesempatan tersebut, Komisi VI DPR RI juga membuka ruang bagi berbagai masukan dari pemerintah dan pemangku kepentingan selama proses pembahasan berlangsung guna menghasilkan regulasi yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan perkembangan koperasi Indonesia di masa depan. (ayu/we)