Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion alam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan.|Foto: Runi/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mendorong pemerintah segera mempercepat pembaruan regulasi hak cipta untuk menghadapi perkembangan Akal Imitasi atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin masif di ruang digital. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut membahas kebijakan menghadapi dampak kecerdasan buatan terhadap hak cipta serta optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) pada ekosistem digital. Dalam forum itu, Mafirion menilai Indonesia harus mengambil posisi moderat dalam menyusun regulasi AI, yakni tidak menghambat perkembangan teknologi namun tetap memberikan perlindungan kuat kepada pencipta karya.
“Kita mengambil jalan tengah, tidak melarang teknologi, tapi melindungi manusia, itu prinsip,” ujar Mafirion dalam rapat.
Menurutnya, Indonesia dapat belajar dari sejumlah negara yang lebih dahulu menyusun kerangka hukum terkait AI dan hak cipta. Ia mencontohkan pendekatan Uni Eropa melalui regulasi tahun 2019 yang dinilai sangat ketat dalam melindungi pencipta karya, termasuk mewajibkan persetujuan penggunaan materi yang dijadikan data pelatihan AI. Sementara itu, pendekatan Singapura melalui AI Governance Framework 2021 disebut lebih fleksibel, meski dinilai memiliki kelemahan dalam aspek perlindungan pencipta.
Mafirion menegaskan bahwa regulasi hak cipta Indonesia saat ini, khususnya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, belum dirancang untuk menghadapi perkembangan AI generatif yang kini mampu memproduksi teks, gambar, musik, hingga video secara otomatis.
Ia menyebut banyak pasal dalam undang-undang tersebut belum mengantisipasi kemungkinan hadirnya “pencipta non-manusia” atau penggunaan karya kreatif sebagai data training AI tanpa izin. “Kalau kita mau taruh dengan undang-undang itu, sama dengan taruh aturan abad 20 bertarung di abad 21,” katanya.
Fenomena AI generatif memang berkembang sangat cepat dalam dua tahun terakhir. Teknologi seperti chatbot berbasis large language model dan generator gambar kini digunakan secara luas, termasuk di sektor pendidikan, industri kreatif, hingga media digital. Di berbagai negara, muncul gugatan hukum dari penulis, musisi, perusahaan media, hingga ilustrator terhadap perusahaan AI karena karya mereka digunakan sebagai data pelatihan tanpa persetujuan.
Di Amerika Serikat, sejumlah perusahaan teknologi menghadapi tuntutan terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam pengembangan model AI. Sementara Uni Eropa telah mengesahkan AI Act yang mewajibkan transparansi penggunaan materi berhak cipta dalam pelatihan AI. Pemerintah Jepang dan Inggris juga tengah memperdebatkan batas penggunaan data kreatif untuk pengembangan teknologi AI.
Mafirion mengingatkan Indonesia tidak boleh terlambat merespons perubahan tersebut karena dapat berdampak besar terhadap kesejahteraan kreator nasional. Menurutnya, karya-karya kreatif Indonesia berpotensi menjadi “tambang data” bagi pengembangan AI global tanpa perlindungan hukum yang memadai.
“Kalau enggak, kita ini betul-betul jadi bancakan dan pencipta kita akan jatuh miskin,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak AI di dunia pendidikan yang mulai mengubah pola penelitian akademik mahasiswa. Menurutnya, penggunaan AI untuk menyusun proposal skripsi hingga tesis kini semakin umum terjadi dan harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi maupun etika digital nasional.
Selain itu, Mafirion menilai tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah kemampuan mengidentifikasi pelanggaran hak cipta di era AI. Sebab, konten digital yang telah dihapus atau diturunkan dari satu platform dapat dengan cepat tersebar kembali dan menjadi bagian dari sistem data AI secara permanen.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan revisi regulasi hak cipta agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain dalam membangun tata kelola AI yang adaptif dan berpihak kepada pencipta karya.
“Kalau bisa tahun ini undang-undang ini mestinya selesai. Kalau tidak nanti ini akan menjadi masalah,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini. (ssb/rdn)