E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Petugas Haji|Pariwisata|Armuzna|Budaya|BUMN|Imigrasi|Cagar Budaya|Candi Prambanan|RUU Satu Data|lahan|statistik
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 88%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Petugas Haji|Pariwisata|Armuzna|Budaya|BUMN|Imigrasi|Cagar Budaya|Candi Prambanan|RUU Satu Data|lahan|statistik
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 88%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Petugas Haji|Pariwisata|Armuzna|Budaya|BUMN|Imigrasi|Cagar Budaya|Candi Prambanan|RUU Satu Data|lahan|statistik
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 88%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Putusan MK Jakarta Tetap Ibu Kota, Aria Bima: Tak Anulir IKN, Hanya Cegah Kekosongan Hukum

Diterbitkan
Minggu, 24 Mei 2026 16.01 WIB
Bagikan:
Putusan MK Jakarta Tetap Ibu Kota, Aria Bima: Tak Anulir IKN, Hanya Cegah Kekosongan Hukum

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.|Foto: Galuh/Mahendra

PARLEMENTARIA, Karanganyar – Menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima angkat bicara. Dirinya menegaskan status Jakarta yang saat ini tetap menjadi Ibu Kota Negara merupakan langkah konstitusional untuk memastikan proses transisi berjalan matang dan tanpa hambatan hukum.

 

Aria Bima meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa putusan MK tersebut sama sekali tidak membatalkan atau menghentikan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

Lihat Juga :

Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Sikapi Putusan MK, Romy Soekarno: Pembangunan di IKN Bisa Tetap Berjalan

Sikapi Putusan MK, Romy Soekarno: Pembangunan di IKN Bisa Tetap Berjalan

 

"(Putusan MK) Kan tidak mengubah persoalan keberlanjutannya (IKN) itu kan hanya bagaimana keputusan pindahnya jangan sampai terjadi kekosongan, dimana IKN sudah diputuskan tapi infrastrukturnya belum siap," terang Aria Bima kepada Parlementaria di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026).

 

"Jadi keputusan konstitusi itu menegaskan bagaimana Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota sambil menyiapkan IKN menyiapkan berbagai infrastruktur untuk siap menjadi Ibu Kota Negara, itu saja. Saya tidak melihat keputusan MK itu menganulir IKN, bukan menjadi Ibu Kota Negara," lanjutnya memperjelas posisi hukum tersebut.

 

Lebih lanjut, Aria Bima memaparkan bahwa seluruh proses pemindahan tetap berjalan sesuai dengan garis kebijakan yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2028 mendatang.

 

"Saat ini ditetapkan Jakarta tetap jadi Ibu Kota sambil menunggu kesiapan IKN menyiapkan berbagai infrastruktur termasuk fasilitasi untuk memindahkan ASN yang bekerja di sana dan Pak Prabowo sudah menegaskan tahun 2028 pemindahan itu akan dilaksanakan. Pada saat pemindahan ini belum dilaksanakan, MK memutuskan Jakarta tetap jadi Ibu Kota tidak ada persoalan antara keputusan MK dan keputusan Presiden dan undang-undang terkait dengan Ibu Kota Nusantara, saya kira itu," paparnya.

 

Sebagai komisi yang bermitra langsung dengan Otorita IKN, Komisi II DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya pembangunan fisik maupun pemindahan SDM secara bertahap dan konsisten.

 

"Komisi II tetap akan mengawal terjadinya perpindahan, sampai hari ini di sektor mitra IKN ada di Komisi II, kami akan tetap mengawal step by step pembangunan infrastruktur termasuk memindahkan orang dengan berbagai fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang lainnya," tegas Aria Bima. (gal/aha)

Berita terkait

Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
Politik dan Keamanan
Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara
Sikapi Putusan MK, Romy Soekarno: Pembangunan di IKN Bisa Tetap Berjalan
Politik dan Keamanan
Sikapi Putusan MK, Romy Soekarno: Pembangunan di IKN Bisa Tetap Berjalan
Aria Bima: IKN Harus Jadi Kota di Tengah Hutan, Bukan Hutan di Tengah Kota
Politik dan Keamanan
Aria Bima: IKN Harus Jadi Kota di Tengah Hutan, Bukan Hutan di Tengah Kota
Tags:#Jakarta#IKN#Ibu Kota Negara#Kaltim
Sebelumnya

Sinkronisasi Regulasi Tata Ruang, Komisi II Soroti Implementasi LSD Surakarta

Selanjutnya

Komisi VII Soroti Optimalisasi Manfaat Ekonomi Wisata Prambanan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(851)
  • Industri dan Pembangunan(3085)
  • Isu Lainnya(1009)
  • Kesejahteraan Rakyat(3069)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3739)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Petugas Haji|Pariwisata|Armuzna|Budaya|BUMN|Imigrasi|Cagar Budaya|Candi Prambanan|RUU Satu Data|lahan|statistik
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 88%
Angin: 4 km/h