E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|APBN|BUMN|BNN|narkotika|Rapat Paripurna|APBN 2027|Breaking news|DTSEN|Kampung Bahari|Bos Gendut|Sidang Tahunan|Sidang Bersama
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 35°C
Lembab: 55%
Angin: 11 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|APBN|BUMN|BNN|narkotika|Rapat Paripurna|APBN 2027|Breaking news|DTSEN|Kampung Bahari|Bos Gendut|Sidang Tahunan|Sidang Bersama
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 35°C
Lembab: 55%
Angin: 11 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|APBN|BUMN|BNN|narkotika|Rapat Paripurna|APBN 2027|Breaking news|DTSEN|Kampung Bahari|Bos Gendut|Sidang Tahunan|Sidang Bersama
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 35°C
Lembab: 55%
Angin: 11 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Diterbitkan
Selasa, 19 Mei 2026 09.22 WIB
Bagikan:
Mardani Ali Sera Apresiasi Putusan MK soal Status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. |Foto: Munchen/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan tata kelola pemerintahan nasional. Keputusan tersebut juga dinilai relevan mengingat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih memerlukan penguatan kesiapan infrastruktur secara menyeluruh.

 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menata arah pembangunan nasional secara lebih terukur.

Lihat Juga :

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Belum ada Keppres, Putusan MK sudah Tepat Ibu Kota Tetap Jakarta

Belum ada Keppres, Putusan MK sudah Tepat Ibu Kota Tetap Jakarta

 

“Bravo Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia,” ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Senin (18/5/2026).

 

Seperti diketahui, MK menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dengan putusan tersebut, status DKI Jakarta secara hukum tetap menjadi ibu kota negara.

 

Menurut Mardani, Jakarta masih memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional. Ia menilai kesiapan infrastruktur di IKN masih membutuhkan konsolidasi dan penguatan sebelum perpindahan pusat pemerintahan dilakukan secara penuh.

 

“Jakarta dengan segala potensinya, insyaallah akan terus tumbuh berkembang menjadi tempat yang memberikan kebaikan bagi seluruh Indonesia,” tuturnya.

 

Legislator Fraksi PKS itu juga menilai pemerintah perlu menyiapkan strategi transisi yang matang terkait pemindahan ibu kota negara. Ia menegaskan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan ibu kota sebaiknya dilakukan setelah seluruh aspek pendukung benar-benar siap.

 

“Dukung MK dan pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Untuk Keppres bisa nanti saja,” kata wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

 

Mardani menjelaskan, putusan MK tersebut juga berdampak pada sejumlah kebijakan pemerintahan, termasuk terkait penyesuaian jumlah kursi DPR untuk daerah pemilihan DKI Jakarta yang berkaitan dengan status ibu kota negara.

 

“Kawan-kawan KPU sedang menyusun jumlah kursi Jakarta yang berkurang dari 106 menjadi 85, termasuk hak-hak ibu kota lainnya,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Mardani menyoroti pentingnya penguatan ekonomi Jakarta di tengah fenomena perpindahan penduduk keluar dari ibu kota atau deurbanisasi. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, tercatat sebanyak 22.617 warga resmi pindah ke luar Jakarta.

 

Menurutnya, fenomena tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat. "Meski di satu sisi tren ini positif untuk menyeimbangkan kepadatan kota, fenomena tersebut juga harus menjadi alarm mengenai kondisi Jakarta hari ini. Penguatan ekonomi di Jakarta harus dimaksimalkan,” paparnya.

 

Terkait pembangunan IKN, Mardani menilai keberhasilan ibu kota baru tidak hanya diukur dari progres pembangunan fisik, tetapi juga dari kemampuan kawasan dalam menopang aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

 

“Infrastruktur ibu kota negara harus mampu mendukung mobilitas pemerintahan, pelayanan publik, serta aktivitas sosial-ekonomi secara berkelanjutan,” ujarnya.

 

Ia mengingatkan, perpindahan pusat pemerintahan harus dilakukan berdasarkan kesiapan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, termasuk risiko ketidakefisienan logistik dan pembengkakan biaya pemeliharaan.

 

Selain itu, Mardani menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pembangunan antara IKN dan daerah-daerah lain yang masih menghadapi ketimpangan infrastruktur dasar. "Pemerintah perlu memastikan pembangunan IKN tetap berjalan seiring dengan penguatan konektivitas dan layanan dasar nasional secara lebih merata,” pungkasnya. (fa/rdn)

Berita terkait

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat
Politik dan Keamanan
Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat
Belum ada Keppres, Putusan MK sudah Tepat Ibu Kota Tetap Jakarta
Politik dan Keamanan
Belum ada Keppres, Putusan MK sudah Tepat Ibu Kota Tetap Jakarta
Putusan MK Jakarta Tetap Ibu Kota, Aria Bima: Tak Anulir IKN, Hanya Cegah Kekosongan Hukum
Politik dan Keamanan
Putusan MK Jakarta Tetap Ibu Kota, Aria Bima: Tak Anulir IKN, Hanya Cegah Kekosongan Hukum
Tags:#Jakarta#IKN#Ibu Kota Negara
Sebelumnya

Timwas Haji Fokus Antisipasi Krisis Konsumsi dan Kepadatan di Armuzna

Selanjutnya

Komisi I Kecam Penangkapan Aktivis dan Jurnalis Indonesia oleh Israel

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1076)
  • Industri dan Pembangunan(3748)
  • Isu Lainnya(1061)
  • Kesejahteraan Rakyat(3729)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4616)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN
HUT RI 81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
RUU Perampasan Aset|APBN|BUMN|BNN|narkotika|Rapat Paripurna|APBN 2027|Breaking news|DTSEN|Kampung Bahari|Bos Gendut|Sidang Tahunan|Sidang Bersama
Jakarta:
Berawan
32°C
Terasa: 35°C
Lembab: 55%
Angin: 11 km/h