
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung saat rapat pleno Baleg di Nusantara I, Senayan, Jakarta.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan penilaian kerugian negara. Dalam proses tersebut, Baleg juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi guna ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan bahwa parlemen memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3), Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan serta memberikan kejelasan mengenai norma atau frasa kerugian negara, maka kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait hal tersebut,” ujar Martin usai rapat pleno Baleg di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, dalam putusannya, MK meminta DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan terhadap norma atau frasa kerugian negara agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Menurut Martin, langkah pemantauan dan peninjauan ini bertujuan memastikan tidak terjadi perbedaan pemaknaan di kalangan penegak hukum. Pasalnya, perbedaan interpretasi terhadap norma kerugian negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Lebih lanjut, Baleg akan melibatkan berbagai pihak dalam proses tersebut, termasuk lembaga penegak hukum dan peradilan. “Nanti kita akan mengundang pihak-pihak yang melaksanakan undang-undang terkait norma kerugian negara, seperti kejaksaan, Polri, KPK hingga Mahkamah Agung dan para ahli. Tentu yang terpenting adalah masyarakat yang merasa perlu adanya penegakan aturan terkait kerugian negara,” jelasnya.
Martin menegaskan, Baleg terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Penyampaian tersebut dapat dilakukan melalui surat resmi kepada Baleg. “Kita terbuka untuk siapa saja, dengan tujuan dan semangat yang sama, yaitu perbaikan hukum kita,” pungkasnya. (ssb/aha)