E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|Penerimaan Mahasiswa Baru|Anggaran|RUU Satu Data|RUU Pemerintahan Aceh|Pariwisata|Sengketa|BUMN|aspirasi|sekolah|Kesehatan|Audit
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|Penerimaan Mahasiswa Baru|Anggaran|RUU Satu Data|RUU Pemerintahan Aceh|Pariwisata|Sengketa|BUMN|aspirasi|sekolah|Kesehatan|Audit
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|Penerimaan Mahasiswa Baru|Anggaran|RUU Satu Data|RUU Pemerintahan Aceh|Pariwisata|Sengketa|BUMN|aspirasi|sekolah|Kesehatan|Audit
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara

Diterbitkan
Rabu, 15 Apr 2026 16.37 WIB
Bagikan:
Baleg Lakukan Pemantauan UU Terkait Putusan MK soal Kerugian Negara

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung saat rapat pleno Baleg di Nusantara I, Senayan, Jakarta.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan penilaian kerugian negara. Dalam proses tersebut, Baleg juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi guna ditindaklanjuti.


Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjelaskan bahwa parlemen memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3), Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.


“Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan serta memberikan kejelasan mengenai norma atau frasa kerugian negara, maka kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait hal tersebut,” ujar Martin usai rapat pleno Baleg di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Lihat Juga :

Baleg Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara Pasca Putusan MK

Baleg Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara Pasca Putusan MK

Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat

Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat


Ia menambahkan, dalam putusannya, MK meminta DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan terhadap norma atau frasa kerugian negara agar tidak menimbulkan multi tafsir.


Menurut Martin, langkah pemantauan dan peninjauan ini bertujuan memastikan tidak terjadi perbedaan pemaknaan di kalangan penegak hukum. Pasalnya, perbedaan interpretasi terhadap norma kerugian negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan dalam penegakan hukum.


Lebih lanjut, Baleg akan melibatkan berbagai pihak dalam proses tersebut, termasuk lembaga penegak hukum dan peradilan. “Nanti kita akan mengundang pihak-pihak yang melaksanakan undang-undang terkait norma kerugian negara, seperti kejaksaan, Polri, KPK hingga Mahkamah Agung dan para ahli. Tentu yang terpenting adalah masyarakat yang merasa perlu adanya penegakan aturan terkait kerugian negara,” jelasnya.


Martin menegaskan, Baleg terbuka bagi seluruh masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Penyampaian tersebut dapat dilakukan melalui surat resmi kepada Baleg. “Kita terbuka untuk siapa saja, dengan tujuan dan semangat yang sama, yaitu perbaikan hukum kita,” pungkasnya. (ssb/aha)

Berita terkait

Baleg Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara Pasca Putusan MK
Politik dan Keamanan
Baleg Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara Pasca Putusan MK
Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat
Politik dan Keamanan
Baleg Bakal Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat
Siap Kawal Putusan MK Soal UU Ciptaker, Legislator Netty Prasetiyani: Jawaban dari Jutaan Pekerja
Kesejahteraan Rakyat
Siap Kawal Putusan MK Soal UU Ciptaker, Legislator Netty Prasetiyani: Jawaban dari Jutaan Pekerja
Tags:#aspirasi
Sebelumnya

BAKN Dorong Sinkronisasi APBN–APBD, Herman Khaeron Tekankan Optimalisasi SiLPA

Selanjutnya

Sinkronisasi APBN-APBD Percepat Pembangunan Daerah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(781)
  • Industri dan Pembangunan(2859)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2727)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3441)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Orasi Bintang Orator

https://bit.ly/FormulirLombaOrasiBintangOrator?r=qr

Dampak Konflik AS-ISRAEL VS IRAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|Penerimaan Mahasiswa Baru|Anggaran|RUU Satu Data|RUU Pemerintahan Aceh|Pariwisata|Sengketa|BUMN|aspirasi|sekolah|Kesehatan|Audit
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 4 km/h