
Wakil Ketua BAKN DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Kunjungan Kerja BAKN dalam pertemuan dengan Wagub Provinsi Sumsel Cik Ujang dan BPK Perwakilan Sumsel di Kantor Gubernur Sumsel, di Palembang.
PARLEMENTARIA, Palembang — Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mendorong penguatan sinkronisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) salah satunya di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) guna memastikan arah pembangunan pusat dan daerah berjalan selaras.
“Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan antara program pusat dan daerah, baik dalam perencanaan, pembahasan, maupun penggunaan anggaran,” ujar Herman saat wawancara usai memimpin Kunjungan Kerja BAKN pertemuan dengan Wagub Provinsi Sumsel Cik Ujang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Selasa (14/4/2026).
Menurut Kang Hero, sapaan akrab Herman Khaeron, sinkronisasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menempatkan kebijakan fiskal daerah sebagai bagian integral dari kebijakan fiskal nasional.
Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut menegaskan salah satu persoalan utama dalam harmonisasi fiskal adalah perbedaan siklus anggaran antara pusat dan daerah yang berpotensi menimbulkan ketidakefisienan, termasuk munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dalam jumlah besar.
Lebih lanjut, Kang Hero mengungkapkan BAKN menyoroti perlunya perbaikan mekanisme pemanfaatan SiLPA agar tidak hanya dapat digunakan di akhir tahun anggaran. Herman menilai, regulasi yang ada perlu disempurnakan agar SiLPA dapat dimanfaatkan lebih awal guna mendorong percepatan pembangunan daerah.
“Harus ada mekanisme yang memungkinkan SiLPA digunakan di pertengahan tahun, sehingga dapat mendukung akselerasi pembangunan, bukan menumpuk di akhir tahun anggaran,” tegasnya.
Selain itu, BAKN juga menyoroti semakin terbatasnya ruang fiskal daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan yang mendorong peningkatan kewenangan daerah, termasuk penataan mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) agar lebih efektif dan berkeadilan.
Sebagaimana diketahui, kunjungan kerja ke Provinsi Sumsel merupakan bagian dari penelaahan tematik BAKN DPR RI yang sebelumnya juga dilakukan di sejumlah daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Hasil penelaahan ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Wagub Provinsi Sumsel Cik Ujang menegaskan komitmennya untuk menjaga keselarasan kebijakan fiskal dengan pemerintah pusat. Dalam pengelolaan anggaran, pemerintah daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam memastikan tidak terjadi tumpang tindih program serta tetap terpenuhinya standar pelayanan minimal.
Terkait fenomena SiLPA yang relatif tinggi di sejumlah kabupaten/kota, Pemprov Sumsel menekankan pentingnya perhitungan yang cermat dan rasional dalam penganggaran, serta memastikan penggunaan SiLPA diarahkan untuk menutup kewajiban belanja, mendanai defisit, dan meningkatkan pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.
Namun demikian, pemerintah daerah juga mengakui masih terdapat kendala dalam menyelaraskan siklus perencanaan dan penganggaran dengan pemerintah pusat, di antaranya perbedaan timeline penyusunan APBN dan APBD, keterlambatan informasi transfer pusat ke daerah, serta dinamika kebijakan nasional yang berubah di tengah proses perencanaan.
Dengan penguatan sinkronisasi dan harmonisasi fiskal antara pusat dan daerah, diharapkan efektivitas belanja negara dan daerah dapat meningkat serta mampu mendorong percepatan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan data APBD Provinsi Sumatera Selatan, terlihat bahwa kapasitas fiskal daerah terus meningkat dari Rp9,66 triliun pada 2022, menjadi Rp9,65 triliun pada 2023, dan naik signifikan menjadi Rp10,9 triliun pada 2024. Namun demikian, tren SiLPA menunjukkan pola penurunan dari Rp332 miliar pada 2022, menjadi Rp154 miliar pada 2023, dan Rp108 miliar pada 2024, atau turun dari 3% menjadi 1% dari total APBD.
Meskipun proporsinya relatif kecil, keberadaan SiLPA ini tetap menunjukkan adanya ruang perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD, terutama untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
Turut hadir dari BAKN DPR RI antara lain Wakil Ketua BAKN DPR RI Amin AK MM (F-PKS) bersama sejumlah Anggota BAKN DPR RI, yakni Musthofa (F-PDIP), Melchias Markus Mekeng (F-PG), Gde Sumarjaya Linggih (F-PG), Shohibul Imam (F-NasDem), Eka Widodo (F-PKB), Jalal Abdul Nasir (F-PKS) serta Primus Yustisio (F-PAN).
Sementara itu, turut hadir Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Cik Ujang, bersama Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Rio Tirta, Asisten Bidang Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumatera Selatan, Zulkarnain, serta Inspektur Provinsi Sumatera Selatan, Kurniawan.
Hadir pula perwakilan perangkat daerah lainnya, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diwakili oleh Hari Wibawa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang dihadiri oleh Yossi Hervandi, serta jajaran perangkat daerah lainnya seperti Badan Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta biro-biro di lingkungan Setda Provinsi Sumatera Selatan. (pun/aha)