Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga.
PARLEMENTARIA, Denpasar - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga menyoroti maraknya praktik perjanjian nominee atau perjanjian pinjam nama di Bali. Perjanjian ini kerap berujung pada sengketa perdata maupun perkara pidana. Karena itu, ia mendorong agar RUU HPI memperkuat peran notaris dalam mencegah potensi penyalahgunaan perjanjian, khususnya yang melibatkan warga negara asing (WNA).
“Kita banyak mendengar dan mengetahui bahwa di Bali sangat banyak terjadi perjanjian nominee yang berujung pada perkara pidana maupun perdata,” ujar politisi yang akrab disapa Rudi Hal dalam agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI DPR RI ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, perjanjian nominee pada dasarnya merupakan perjanjian perdata yang sah menurut hukum dan lazim dibuat dalam bentuk akta otentik oleh notaris. Perjanjian ini dikenal pula sebagai perjanjian pinjam nama, yakni kesepakatan antara dua pihak untuk meminjamkan nama melalui surat pernyataan atau surat kuasa.
Namun, menurutnya persoalan muncul ketika perjanjian yang secara formal legal tersebut digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum, misalnya untuk menguasai aset tanah, rumah, atau properti lain dengan memanfaatkan nama pihak lokal.
“Notaris harus membuat perjanjian berlandaskan tidak bertentangan dengan hukum dengan maksud yang baik. Tetapi setelah itu (perjanjian dibuat) baru diketahui bahwa niat pembuatan perjanjian nominee itu adalah dengan tujuan tidak benar atau memberikan keterangan yang tidak benar,” jelasnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai, kondisi tersebut sering kali menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak, bahkan tidak jarang kedua belah pihak sama-sama terdampak. Meski sengketa semacam itu dapat dibawa ke pengadilan, proses penyelesaiannya dinilai panjang dan berpotensi memakan biaya besar.
Oleh karena itu, ia memandang perlu adanya penguatan norma dalam RUU HPI agar notaris memiliki landasan yang lebih kuat untuk menilai maksud dan tujuan para pihak sebelum menuangkannya dalam akta perdata.
Menurutnya, selain merujuk pada Undang-Undang Jabatan Notaris, regulasi baru di bidang hukum perdata internasional juga perlu menegaskan kewajiban notaris untuk melakukan pendalaman atas niat para pihak, terutama dalam transaksi yang melibatkan unsur asing.
“Dalam melakukan perikatan itu nyata-nyata dia harus mengetahui dengan pasti tentang niat daripada masyarakat yang akan mengikatkan diri secara keperdataan dalam pembuatan akta. Karena kita tahu bahwa banyak terjadi hanya menggunakan nama untuk menguasai aset tanah, rumah, dan lain-lain. Nah ini banyak aspek yang sudah dilanggar,” tegas Umbu yanag juga merupakan Anggota Komisi XIII DPR RI.
Sebagai informasi, praktik perjanjian nominee di Indonesia kerap digunakan untuk menyiasati pembatasan yang ditetapkan hukum nasional, khususnya terkait larangan kepemilikan aset tertentu oleh WNA, termasuk hak milik atas tanah dan bangunan. Di Bali, praktik ini disebut menjadi salah satu persoalan yang paling sering muncul, terutama terkait penguasaan aset properti oleh pihak asing melalui penggunaan nama warga negara Indonesia.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk penyelewengan terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang membedakan secara tegas hak kepemilikan antara WNI dan WNA (uc/um).