Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya saat memimpin kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
PARLEMENTARIA, Bengkulu – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyoroti kasus hukum yang menimpa seorang pekerja rumah tangga (PRT) bernama Refpin yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Kamis (9/4/2026).
Kunjungan ini dalam rangka merespons laporan yang disampaikan kuasa hukum Repin beberapa hari lalu kepada Komisi XIII.
Willy menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara berkeadilan dan tidak boleh mengabaikan konteks serta substansi perkara. Menurutnya, terdapat indikasi bahwa kasus yang menjerat Refpin memiliki dasar dugaan yang lemah dan tidak sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
“Kami melihat ada hal yang janggal dan tidak patut. Hukum itu harus berkeadilan, dan dalam kasus ini dugaan yang dibangun sangat lemah,” ujar Willy kepada Parlementaria.
Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI menaruh perhatian serius terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses hukum yang dialami Refpin. Mengingat perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan, padahal upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice masih memungkinkan dilakukan di luar pengadilan.
“Justru yang kami lihat, ada potensi pelanggaran HAM terhadap Refpin. Ini menjadi domain kami di Komisi XIII,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem inip.
Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI untuk memanggil aparat penegak hukum (APH), baik dari kepolisian maupun kejaksaan, guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami akan berkomunikasi dan berkolaborasi dengan Komisi III untuk memanggil APH, baik jaksa maupun polisi, agar kasus ini dapat dibuka secara terang,” lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah sumber media, uraian dakwaan, serta materi pembelaan, kasus ini diduga mengarah pada over kriminalisasi. Tindakan yang dituduhkan kepada Refpin dinilai menimbulkan dampak traumatis berkepanjangan terhadap korban, sehingga menimbulkan pertanyaan atas proporsionalitas penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Selain itu, terdapat indikasi ketidakseimbangan relasi kuasa antara Refpin sebagai pekerja rumah tangga dengan pihak pemberi kerja yang memiliki posisi sosial lebih tinggi. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi jalannya proses hukum.
Di sisi lain, dakwaan yang diajukan jaksa juga dinilai mengandung keraguan, terutama terkait apakah perbuatan yang dituduhkan dilakukan secara aktif (commission) atau justru bersifat pasif (omission).
Willy juga menyoroti penggunaan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dalam kasus ini yang dinilai perlu dikaji lebih cermat. Ia mengingatkan bahwa DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah mendorong pengesahan regulasi perlindungan pekerja rumah tangga sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
“Negara harus hadir untuk melindungi semua warga negara, termasuk pekerja rumah tangga. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi XIII DPR RI akan mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang PKDRT yang berpotensi disalahgunakan dan berdampak pada pelanggaran HAM. Selain itu, koordinasi dengan Komisi III juga akan dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Kejaksaan dalam proses penuntutan perkara ini.
Willy menambahkan, DPR RI akan menindaklanjuti kasus ini melalui berbagai mekanisme, termasuk kemungkinan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait guna memastikan keadilan bagi Repin.
“Kami akan menindaklanjuti ini sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Harapannya, hak-hak Repin dapat segera dipulihkan,” pungkasnya.
Diketahui, seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Refpin, menjadi tersangka karena mencubit anak majikannya. Orangtua anak tersebut diketahui merupakan anggota DPRD Bengkulu. Dugaan penganiayaan tersebut pada Agustus 2025 di rumah kediaman orangtua korban.
Refpin adalah warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dari Desa Tran Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan (Sumsel).
Siska, pihak Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin mengungkapkan, kejadiannya bermula tanggal 20 Agustus 2025 lalu saat Refpin kabur dari rumah majikannya dan kembali ke yayasan.
Awalnya majikannya memberi kabar kepada admin yayasan PKM dengan mengatakan Refpin kabur dan telah mencuri dengan total kerugian Rp5 juta.
Setelah itu, dua hari kemudian, tiba -tiba tanggal 22 Agustus pihak yayasan mendapat surat PDF, menyatakan bahwa Refpin dilaporkan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak majikannya tempatnya bekerja.
"Kemudian setelah itu berproses sudah panjang sekali, sudah bolak-balik Bengkulu dan Repfin sudah ditanya-tanya juga ditambah tidak ada rekaman CCTV dan saksi melihat," ungkap Siska.
Bahkan dalam pertemuan itu, dikantor Polisi Refpin sempat dipaksa diminta mengakui perbuatannya dengan nada dibawah ancaman, ancamannya bila perkaranya mau selesai Refpin harus mengakui perbuatannya. (est/rdn)